Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB
Detektif Jubun. (Dok. Pribadi)
BACA 10 DETIK
  • Analis kriminal Detektif Jubun memperingatkan masyarakat terhadap modus pemerasan berkedok jasa pijat online yang meminta foto KTP dan uang muka.
  • Pelaku mengancam menyebarkan data pribadi dan riwayat percakapan kepada kerabat jika korban menolak membayar sejumlah uang yang diminta.
  • Korban diimbau agar tidak panik mentransfer uang, menyimpan seluruh bukti komunikasi, serta melaporkan tindakan pemerasan kepada polisi.
  • Tangkapan layar percakapan dan pesan ancaman.
  • Nomor telepon serta nama akun yang digunakan pelaku.
  • Bukti transfer dan informasi rekening tujuan jika sudah melakukan pembayaran.
  • Riwayat komunikasi yang menunjukkan kronologi kejadian.

Bukti-bukti tersebut dapat membantu proses penelusuran dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Jubun menilai, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan melihat kronologi komunikasi, identitas yang digunakan pihak pengancam, serta aliran uang jika transaksi telah terjadi.

3. Jangan memberikan data pribadi tambahan

Foto KTP memuat informasi sensitif, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas kependudukan. Informasi tersebut berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan mengirimkan dokumen identitas kepada pihak yang belum terverifikasi, terlebih jika permintaan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas.

Jika data terlanjur diberikan, hindari mengirimkan dokumen atau informasi tambahan hanya karena pelaku mengancam akan menyebarkan data yang sudah dimiliki.

4. Jangan terpancing ancaman penyebaran identitas

Salah satu cara pelaku mempertahankan tekanan adalah membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan mereka.

Ancaman menyebarkan percakapan atau identitas korban sering kali memanfaatkan kekhawatiran terhadap penilaian keluarga dan lingkungan sosial.

Padahal, seseorang yang pernah menanyakan layanan atau berkomunikasi dengan pihak tertentu tidak otomatis dapat dipaksa membayar uang melalui ancaman.

“Kesalahan atau keputusan pribadi seseorang tidak pernah memberikan hak kepada pihak lain untuk melakukan pemerasan,” ujar Jubun.

Korban sebaiknya tidak terpancing untuk berdebat panjang atau menuruti setiap permintaan pelaku demi menghentikan ancaman.

5. Pertimbangkan melapor kepada polisi

Jika ancaman terus berlanjut atau sudah disertai permintaan uang, korban dapat mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sertakan bukti komunikasi, informasi akun atau nomor telepon, serta bukti transaksi jika ada. Hindari menyimpulkan identitas asli pelaku hanya berdasarkan nama akun, nomor telepon, atau foto profil karena informasi tersebut belum tentu menunjukkan identitas sebenarnya.

Korban juga sebaiknya memberi tahu orang tepercaya agar tidak menghadapi tekanan sendirian.

Rasa malu kerap membuat korban memilih diam. Tapi, kondisi tersebut justru dapat dimanfaatkan pelaku untuk melanjutkan intimidasi.

“Kejahatan tidak selalu dimulai dengan kekerasan. Ada yang dimulai dengan percakapan ramah, kemudian berubah menjadi ancaman ketika pelaku merasa telah menguasai kelemahan korbannya,” kata Jubun.

Ia berharap masyarakat lebih waspada saat membagikan data pribadi di internet dan tidak ragu mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman pemerasan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com