Perkawinan Anak di Daerah Tembus 12 Persen, Remaja Perempuan Harus Dilibatkan saat Buat Kebijakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:04 WIB
Ilustrasi pernikahan dini, perkawinan anak (pexels.com/Daria Obymaha)
BACA 10 DETIK
  • Proporsi perkawinan anak di daerah masih mencatatkan angka di atas 10 persen.

  • Risiko stunting meningkat akibat tingginya angka perkawinan anak di daerah.

  • Pelibatan remaja perempuan mendesak demi cegah masalah perkawinan anak di daerah.

  •  

Suara.com - Perkawinan anak masih menjadi persoalan di Indonesia. Meski angkanya secara nasional menunjukkan penurunan, sejumlah daerah masih mencatat proporsi perkawinan anak di atas 10 persen.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan anak remaja perempuan masih kerap luput dari perhatian dalam program pembangunan. Padahal, kelompok ini berada pada masa kritis yang dapat menentukan masa depan mereka, termasuk peluang untuk menjadi pemimpin.

"Kalau kita bicara mau investasi terus kemudian perempuan menjadi pemimpin ke depannya, tapi kalau pipeline-nya ini tidak dibangun, akan kecil juga nih pool calon-calon pemimpin perempuan," ujar Dini saat diskusi media Perayaan 10 tahun Girls Takeover di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2026).

Menurut Dini, Plan Indonesia memang berfokus pada remaja dan anak muda perempuan karena mereka masih menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan akses dan kesempatan.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perkawinan anak, tetapi juga keberlanjutan pendidikan hingga jenjang menengah dan perguruan tinggi.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti. [Suara.com/Dini Afrianti]

Ia menyebut, berdasarkan data yang dirujuknya, hampir 20 persen anak perempuan pada kelompok usia SMA dan SMK belum bersekolah. Di sisi lain, angka perkawinan anak di sejumlah daerah masih mencapai 11 hingga 12 persen.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 memperlihatkan bahwa proporsi perempuan berusia 20–24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun mencapai 4,56 persen secara nasional. Angka ini berbeda cukup jauh antardaerah.

Papua Selatan mencatat proporsi tertinggi sebesar 12,94 persen, disusul Papua Barat sebesar 12,25 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 11,31 persen, dan Sulawesi Barat sebesar 11,21 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta tercatat sebesar 0,86 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak belum merata penyelesaiannya di seluruh wilayah Indonesia.

Dini menegaskan, dampak perkawinan pada usia anak tidak berhenti pada kehidupan individu yang mengalaminya. Keputusan menikah dan memiliki anak pada usia muda juga dapat berkaitan dengan kesehatan generasi Indonesia di masa mendatang.

"Kalau kita bicara stunting, datanya adalah misalnya perempuan yang kawin di usia muda dan punya anak di usia yang masih muda, kemungkinan anaknya stunting itu juga lebih besar," katanya.

Dini menilai terbatasnya kesempatan bagi anak perempuan tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh budaya atau norma sosial. Hambatan juga dapat muncul dari sistem dan ketersediaan layanan yang belum mendukung kebutuhan mereka.

Ia mencontohkan akses menuju sekolah di wilayah terpencil. Jarak sekolah yang jauh, perjalanan yang harus ditempuh dalam kondisi gelap, hingga kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak perempuan dapat menghambat keberlanjutan pendidikan.

"Jadi banyak hal yang not necessarily cuma masalah norma, tapi masalah sistem, masalah services juga yang masih membatasi," ujar Dini.

Menurut Dini, keterbatasan kesempatan yang dialami remaja perempuan, termasuk yang dapat meningkatkan kerentanan mereka terhadap perkawinan anak, perlu diatasi dengan memberikan ruang bagi mereka untuk menjadi pemimpin di berbagai sektor, termasuk pemerintahan. Dengan begitu, mereka dapat menyampaikan perspektif, gagasan, dan aspirasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com