- Kementerian PPPA merespons kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung (RH, 19) di Jember pada 22 Desember 2025.
- Kasus ini menyoroti bahaya perkawinan anak dan mendorong Kemen PPPA soal masifnya pendampingan pranikah.
- Pelaku terancam sanksi berlapis UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait pembunuhan berencana.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan respons tegas terkait kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada (22/12/2025).
Tragedi memilukan yang menggemparkan warga Jember pada akhir Desember lalu tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Merespons aksi mutilasi yang dilakukan oleh RH (19) terhadap anak kandungnya, Kemen PPPA angkat bicara dan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kemen PPPA menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban yang masih balita.
Kemen PPPA menegaskan bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merawat, menjaga, dan mengasuh anak dengan penuh kasih sayang, bukan justru menjadi ancaman bagi nyawa buah hatinya.
“Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik,” tulis pernyataan resmi Kemen PPPA, Senin (5/1/2026).
Kemen PPPA menyoroti fakta bahwa pelaku saat ini baru berusia 19 tahun, namun tercatat sudah dua kali menikah.
Hal ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan membawa risiko besar, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kualitas kehidupan generasi penerus yang terancam.
Sebagai langkah preventif ke depan, Kemen PPPA mendorong adanya pendampingan pranikah yang lebih masif bagi kaum muda.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
Pembekalan ini mencakup edukasi kesehatan reproduksi, pengasuhan positif (positive parenting), serta pendampingan psikologis guna memastikan kesiapan mental calon orang tua.
“Perlu adanya peningkatan perhatian dari lingkungan keluarga dan sosial. Sinergi ini penting agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat diminimalisasi,” tambah pihak Kemen PPPA.
Di sisi lain, Kemen PPPA memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian di Jember yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk pemeriksaan awal.
Terkait proses hukum, Kemen PPPA menegaskan pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis.
Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Mengingat pelaku adalah ibu kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ketentuan aslinya.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 340, 341, dan 342 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Richelle Skornicki dan Adegan Dewasa di Pernikahan Dini Gen Z: Antara Akting dan Perlindungan Anak
-
Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cara Mudah Mencari Tinggi Segitiga jika Luas dan Alas Sudah Diketahui
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
-
Penetrasi KUR BRI Sukses Dongkrak Literasi Keuangan Warga Pelosok Desa
-
Ulasan First Love: Ketika Cinta Pertama Menemukan Jalan Pulang
-
3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
-
Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini
-
OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi
-
Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah
-
Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung