Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:25 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau desil.
  • BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN, khususnya PBI, untuk rutin memeriksa status kepesertaan agar mengetahui apakah masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
  • Peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin dapat mencari informasi mengenai pembaruan data dan mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

Suara.com - Kabar mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat masyarakat khawatir, terutama mereka yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Penonaktifan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau desil.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta PBI, untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala.

Langkah ini penting agar masyarakat mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif atau sudah dinonaktifkan.

Penyesuaian data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Peserta yang merasa kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau rentan miskin, tetapi status kepesertaannya tidak aktif, dapat mencari informasi mengenai pembaruan data dan mekanisme pengaktifan kembali.

Lantas, apakah BPJS PBI yang nonaktif bisa diaktifkan kembali? Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali?

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Dok.Pixabay]

Melansir platform media komunikasi digital resmi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesiabaik.id, BPJS PBI yang nonaktif dapat diajukan untuk diaktifkan kembali.

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif bisa langsung memperoleh pengaktifan kembali.

Masih melansir informasi dari IndonesiaBaik.id, terdapat tiga kriteria utama yang harus diperhatikan sebelum mengajukan reaktivasi, yakni:

Terdaftar sebagai peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kriteria ini berlaku bagi peserta yang kepesertaannya termasuk dalam daftar penonaktifan pada periode tersebut.

Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Status tersebut harus didukung hasil verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah.

Menderita penyakit kronis atau katastropik, maupun mengalami kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Kondisi kesehatan ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengajuan reaktivasi.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial setempat.

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan. Proses ini melibatkan Dinas Sosial, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan melalui tahapan berikut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com