Viral Info BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes Merah Putih, Ini Fakta Sebenarnya

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:17 WIB
BPJS Kesehatan (Antara)
BACA 10 DETIK
  • BPJS Kesehatan membantah narasi rumor penghapusan Program JKN di media sosial.

  • Klinik Koperasi Desa Merah Putih berfungsi mempermudah akses pembayaran, bukan menggantikan JKN.

  • Seluruh layanan medis peserta JKN dipastikan tetap berjalan normal sesuai regulasi undang-undang.

Suara.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan dipastikan terus beroperasi penuh dan tidak mengalami pembubaran. Isu liar di media sosial yang menyebut fasilitas ini digantikan oleh Klinik kopdes Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih terbukti tidak benar.

BPJS Kesehatan menegaskan posisi hukumnya sangat kuat sebagai pelaksana jaminan sosial milik negara. Langkah integrasi dengan koperasi desa sejatinya dibuat untuk memperluas jangkauan pembayar iuran, bukan untuk meniadakan peran proteksi kesehatan bagi warga.

Keresahan publik sempat mencuat akibat kepanikan pasien penyakit kronis yang menggantungkan hidup pada skema pembiayaan ini. Pemerintah menjamin seluruh hak medis masyarakat tetap terlindungi tanpa ada pengurangan manfaat sedikit pun.

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan resmi tertulis, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, landasan konstitusional jaminan sosial ini merujuk langsung pada regulasi tertinggi negara, yakni Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara kesehatan seluruh rakyatnya secara berkesinambungan.

Dasar operasional badan publik ini terikat erat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Struktur hukum ini memastikan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat tidak mudah berubah akibat isu sesaat.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terangnya.

Skema kepesertaan nasional dibangun sebagai pemenuhan hak dasar setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali. Struktur undang-undang yang mengikat menjamin keandalan sistem pembiayaan kesehatan ini untuk jangka panjang.

Pengelola mengimbau warga agar selalu memantau status kepesertaan aktif secara mandiri agar tidak terkendala saat membutuhkan medis. Layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN dan saluran WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 siap diakses 24 jam.

Kegaduhan berawal dari unggahan viral di platform media sosial X yang memicu kesalahpahaman informasi di tengah publik. Narasi yang beredar keliru mengartikan rencana kolaborasi fasilitas kopdes Merah Putih sebagai langkah penghapusan program JKN.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com