Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB
ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BACA 10 DETIK
  • Polri menetapkan syarat perpanjangan SKCK beda domisili meliputi dokumen dasar dan surat keterangan domisili tambahan.
  • Pemohon dapat memperpanjang SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App atau mendatangi kantor polisi terdekat.
  • Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 dengan ketentuan masa kedaluwarsa dokumen lama maksimal satu tahun.

Cara online ini sangat membantu bagi pemohon yang domisilinya berbeda karena sebagian besar proses bisa dilakukan dari jarak jauh. Namun, pengambilan fisik dokumen biasanya tetap dilakukan di lokasi yang ditentukan sistem.

5. Biaya dan Batas Waktu Penting

Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP. Nominal ini berlaku baik untuk layanan offline maupun online. Pastikan Anda tidak membayar lebih dari ketentuan resmi.

Batas waktu sangat krusial. Perpanjangan hanya diperbolehkan jika SKCK lama kedaluwarsa tidak lebih dari satu tahun. Lewat dari itu, proses berubah menjadi penerbitan SKCK baru dengan persyaratan yang lebih lengkap.

6. Tips Agar Proses Lancar

Siapkan dokumen jauh-jauh hari dan pastikan foto terbaru memenuhi standar (berwarna, latar merah, pakaian formal berkerah).

Cek informasi terbaru di aplikasi Presisi atau tanyakan langsung ke Polsek setempat karena implementasi di lapangan bisa sedikit berbeda antar wilayah. Jika memungkinkan, manfaatkan jalur online agar lebih efisien.

Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, perpanjang SKCK meskipun beda domisili menjadi lebih mudah. Persiapkan berkas dengan teliti dan ikuti langkah resmi agar dokumen segera siap digunakan untuk keperluan Anda.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com