- Polri menetapkan syarat perpanjangan SKCK beda domisili meliputi dokumen dasar dan surat keterangan domisili tambahan.
- Pemohon dapat memperpanjang SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App atau mendatangi kantor polisi terdekat.
- Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 dengan ketentuan masa kedaluwarsa dokumen lama maksimal satu tahun.
Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, pengajuan visa, hingga berbagai administrasi lainnya.
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga banyak orang perlu memperpanjangnya ketika masa berlakunya habis. Lantas, apa syarat perpanjang SKCK beda domisili?
Bagi mereka yang tinggal atau bekerja di luar alamat yang tertera di KTP, proses perpanjangan SKCK bisa menjadi lebih rumit. Banyak yang bertanya-tanya apakah perpanjangan tetap bisa dilakukan di kota atau kabupaten tempat tinggal saat ini, atau harus kembali ke daerah asal sesuai KTP.
Perubahan domisili sering terjadi karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau pindah tempat tinggal. Kondisi ini membuat pemohon harus menyiapkan dokumen tambahan agar proses berjalan lancar.
Untungnya, Polri telah menyediakan jalur online melalui aplikasi Presisi Polri Super App serta opsi diwakilkan, sehingga masyarakat tidak selalu harus pulang kampung hanya untuk mengurus dokumen ini.
Artikel ini akan membahas secara rinci syarat, cara, biaya, dan tips perpanjang SKCK ketika domisili berbeda. Informasi disusun berdasarkan ketentuan terkini agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari penolakan di loket.
1. Syarat Umum Perpanjang SKCK
Sebelum membahas kasus beda domisili, penting memahami syarat dasar perpanjangan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- SKCK lama asli atau yang sudah dilegalisir (masa kedaluwarsa maksimal satu tahun).
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3–6 lembar (biasanya latar belakang merah).
- Formulir perpanjangan yang diisi di kantor polisi.
Jika SKCK sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, biasanya Anda harus membuat SKCK baru dari awal, termasuk proses rekam sidik jari ulang.
2. Syarat Tambahan untuk Beda Domisili
Ketika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini, beberapa kantor polisi meminta dokumen pendukung ekstra. Berdasarkan praktik yang umum diterapkan, syarat tambahan tersebut meliputi:
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat domisili saat ini.
- Surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah dari kelurahan setempat.
- Surat kuasa bermaterai jika proses diwakilkan kepada keluarga atau kerabat di daerah sesuai KTP.
Dokumen-dokumen ini membantu petugas memverifikasi bahwa pemohon memang tinggal di wilayah tersebut meskipun KTP masih mencantumkan alamat lama. Pastikan semua fotokopi jelas dan lengkap agar proses tidak terhambat.
3. Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili secara Offline
Langkah praktis yang bisa dilakukan adalah datang ke Polsek atau Polres terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Bawa semua dokumen persyaratan termasuk surat keterangan domisili.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, meminta pengisian formulir, dan melakukan verifikasi. Setelah pembayaran biaya administrasi, SKCK baru biasanya dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat jika data tidak bermasalah.
Alternatif lain adalah meminta bantuan kerabat di daerah sesuai alamat KTP. Anda bisa mengurus rumus sidik jari di Polres tempat tinggal sekarang, lalu mengirim fotokopi dokumen beserta surat kuasa kepada keluarga. Mereka yang akan mengurus perpanjangan di Polsek/Polres sesuai KTP.
4. Cara Perpanjang melalui Aplikasi Online
Polri menyediakan layanan online melalui aplikasi Presisi Polri Super App. Setelah mendaftar dan memverifikasi akun, pilih menu SKCK lalu opsi perpanjangan. Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk pas foto dan bukti kepesertaan JKN/BPJS jika diminta.
Setelah proses disetujui, Anda akan mendapatkan kode atau barcode yang bisa digunakan untuk mengambil SKCK di kantor polisi sesuai ketentuan.