Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Pasangan baru menikah wajib menyiapkan buku nikah, KTP, dan formulir untuk mengurus pemisahan Kartu Keluarga.
  • Pengajuan dokumen administrasi kependudukan tersebut dilakukan langsung melalui kantor Dukcapil sesuai domisili.
  • Dukcapil akan memproses verifikasi data untuk menerbitkan dokumen Kartu Keluarga baru bagi pasangan suami istri.

Suara.com - Pasangan yang baru menikah dapat mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua untuk membentuk keluarga baru secara administrasi.

Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Dengan memiliki KK sendiri, data suami dan istri akan tercatat dalam satu dokumen kependudukan yang baru.

Pecah KK setelah menikah tetap bisa dilakukan meskipun pasangan masih tinggal bersama orang tua.

Prosesnya juga tidak selalu mengharuskan seseorang pindah alamat tempat tinggal.

Lantas, apa saja syarat pecah KK setelah menikah 2026 dan bagaimana cara mengurusnya?

Sebelum mengajukan permohonan, pasangan suami istri perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.

1. Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pasangan telah melangsungkan pernikahan secara resmi.

Bagi pasangan Muslim, dokumen yang disiapkan berupa buku nikah dari KUA, sedangkan pasangan non-Muslim dapat menggunakan kutipan akta perkawinan.

2. Kartu Keluarga Lama

Siapkan fotokopi KK lama dari keluarga suami maupun istri. Dokumen ini diperlukan untuk memeriksa data kependudukan sebelum kedua pasangan diterbitkan KK baru.

3. KTP Elektronik Suami dan Istri

KTP-el diperlukan untuk mencocokkan identitas, NIK, serta data kependudukan kedua pasangan. Pastikan seluruh informasi di dalamnya sudah sesuai.

4. Formulir F-1.02

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com