Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BACA 10 DETIK
  • Berdasarkan Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, masa berlaku resmi SKCK adalah enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen.
  • Biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 dan dapat diurus melalui kantor kepolisian atau aplikasi online.
  • Perpanjangan dokumen dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis atau maksimal satu tahun setelah kedaluwarsa dengan melampirkan syarat tertentu.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.

Banyak pihak membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa atau izin tinggal di luar negeri.

Meskipun SKCK sering dianggap sebagai dokumen yang “sekali buat cukup lama”, kenyataannya dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas. Banyak orang baru menyadari hal tersebut ketika sudah mendekati tenggat waktu pengajuan berkas atau bahkan setelah masa berlakunya habis. Akibatnya, proses administrasi menjadi terhambat dan harus diulang.

Memahami masa berlaku SKCK sangat penting agar Anda tidak terburu-buru atau kehilangan kesempatan. Aturan resmi yang mengatur penerbitan dan masa berlaku SKCK saat ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Artikel berikut akan membahas secara lengkap berapa lama masa berlaku SKCK, kapan harus diperpanjang, syarat yang dibutuhkan, hingga tips agar dokumen tetap relevan saat dibutuhkan. Simak penjelasannya agar proses pengurusan Anda berjalan lancar tanpa kendala.

1. Masa Berlaku Resmi SKCK: 6 Bulan sejak Tanggal Penerbitan

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, SKCK berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Tanggal penerbitan dan masa berlaku biasanya tercantum jelas pada dokumen, sehingga mudah dicek. Setelah melewati masa tersebut, SKCK dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan resmi.

Masa berlaku yang relatif singkat ini bertujuan agar informasi dalam dokumen tetap akurat dan relevan.

Status hukum seseorang bisa berubah dalam waktu singkat, sehingga Polri menetapkan batas waktu enam bulan untuk menjaga keabsahan data.

2. Beberapa Instansi Bisa Meminta SKCK yang Lebih “Segar”

Meskipun secara resmi berlaku 6 bulan, beberapa perusahaan, instansi pemerintah, atau kedutaan memiliki kebijakan sendiri. Ada perusahaan yang hanya menerima SKCK yang diterbitkan maksimal 3 bulan terakhir.

Sementara pihak kedutaan sering meminta SKCK yang masih berusia di bawah 6 bulan untuk pengajuan visa.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda membuat atau memperpanjang SKCK mendekati waktu pengajuan berkas. Dengan begitu, masa aktif dokumen tetap sesuai dengan persyaratan pihak yang meminta.

3. SKCK Bisa Diperpanjang Sebelum atau Setelah Habis Masa Berlaku

Anda tidak perlu menunggu hingga SKCK benar-benar habis masa berlakunya untuk memperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.

Jika sudah kedaluwarsa, perpanjangan masih dimungkinkan asalkan maksimal belum lebih dari satu tahun sejak tanggal habis masa berlaku.

Jika sudah lewat lebih dari satu tahun atau SKCK hilang, maka Anda harus mengajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan lengkap seperti pembuatan awal, termasuk perekaman sidik jari ulang jika diperlukan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com