- Berdasarkan Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, masa berlaku resmi SKCK adalah enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen.
- Biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 dan dapat diurus melalui kantor kepolisian atau aplikasi online.
- Perpanjangan dokumen dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis atau maksimal satu tahun setelah kedaluwarsa dengan melampirkan syarat tertentu.
4. Syarat Perpanjangan SKCK yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK antara lain:
- Lembar SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (kadang diminta)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm (biasanya 3–5 lembar, latar belakang merah, berpakaian sopan berkerah)
- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan petugas
Pastikan data diri tidak berubah. Jika ada perubahan data, prosesnya bisa lebih mirip pembuatan SKCK baru.
5. Biaya dan Tempat Pengurusan
Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 (sesuai ketentuan PNBP yang berlaku). Pembayaran dilakukan di kantor polisi atau melalui sistem yang disediakan jika mendaftar online.
Pengurusan dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan. Namun, untuk keperluan CPNS/PNS atau visa/keperluan antarnegara, biasanya harus diurus di Polres sesuai alamat KTP.
Saat ini juga tersedia layanan online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri untuk mempermudah pendaftaran.
6. Tips Agar Tidak Kerepotan Mengurus SKCK
Catat tanggal habis masa berlaku SKCK Anda segera setelah menerima dokumen. Buat pengingat beberapa minggu sebelumnya. Siapkan dokumen pendukung sejak awal dan pastikan foto terbaru tersedia.
Jika sering membutuhkan SKCK (misalnya untuk beberapa lowongan kerja), pertimbangkan untuk memperpanjang tepat waktu agar prosesnya lebih cepat dibandingkan membuat baru.
Dengan memahami bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan mengetahui cara perpanjangannya, Anda bisa mengelola dokumen ini dengan lebih efisien. Selalu cek ketentuan terbaru di situs resmi Polri. Pastikan SKCK Anda selalu valid saat dibutuhkan agar urusan administrasi berjalan lancar.