- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pada Jumat (30/10/2026) yang menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya harus berdialog dengan partai lain untuk mendorong hak angket di parlemen.
- Hasto menegaskan masalah keabsahan dokumen tersebut merupakan persoalan seluruh bangsa guna mencegah krisis moral berkepanjangan.
Suara.com - Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024, PDI Perjuangan (PDIP) mulai membuka suara terkait langkah politik di parlemen.
Ditanya soal upaya PDIP mendorong hak angket di Senayan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut langkah itu tidak bisa berjalan sendiri. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen.
"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi," ujar Hasto saat menjawab pertanyaan wartawan usai konsolidasi internal tertutup DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung pada Jumat (30/10/2026) malam.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," sambungnya.
Ia menegaskan persoalan ini bukan milik satu partai. Menurutnya, isu mengenai Suket penyetaraan ijazah Gibran ini sudah jadi persoalan bangsa.
"Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," katanya.
"Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," ujar Hasto.
Ketika ditanya apakah pertemuan lintas partai sudah dilakukan, Hasto menyatakan pembicaraan baru berjalan dengan beberapa partai.
"Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).