- Kementerian Agama menyediakan sistem SIMKAH online agar calon pengantin mendaftar pernikahan tanpa antre panjang.
- Calon pengantin wajib menyiapkan dokumen lengkap, membuat akun, dan mengisi formulir pendaftaran secara daring.
- Pasangan harus mendatangi KUA maksimal 15 hari kerja untuk verifikasi dokumen dan melaksanakan akad nikah.
Suara.com - Pernikahan adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan. Di era digital saat ini, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mempermudah proses administrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Calon pengantin tidak lagi harus mengantri panjang di Kantor Urusan Agama (KUA) sejak tahap awal. Cukup dari rumah, pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi.
Sistem SIMKAH versi terbaru, yaitu simkah4.kemenag.go.id), terintegrasi dengan data kependudukan dan mencakup hampir seluruh KUA di Indonesia. Layanan ini membuat proses lebih transparan, cepat, dan efisien. Calon pengantin hanya perlu menyiapkan dokumen lengkap, membuat akun, lalu mengisi formulir secara daring.
Meski pendaftaran dilakukan online, proses tidak berhenti di situ. Setelah mendaftar, calon pengantin tetap wajib datang ke KUA untuk pemeriksaan data, mengikuti bimbingan perkawinan, dan melaksanakan akad nikah. Aturan ini berlaku terutama bagi pasangan Muslim yang menikah melalui KUA.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara daftar nikah online secara langkah demi langkah. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses administrasi pernikahan Anda akan berjalan lebih lancar dan minim kendala.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan Terlebih Dahulu
Sebelum mengakses SIMKAH, kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen utama meliputi:
- Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan/desa tempat tinggal.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran kedua calon pengantin.
- Surat Persetujuan Mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (jika usia di bawah 21 tahun).
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah kecamatan.
- Akta cerai atau akta kematian jika status duda/janda.
- Surat izin khusus (TNI/Polri, WNA, atau dispensasi pengadilan jika usia di bawah 19 tahun).
- Pas foto terbaru ukuran 2x3 dan 4x6 sesuai ketentuan.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai aturan terbaru.
Pastikan semua dokumen jelas dan lengkap agar proses unggah dan verifikasi tidak terhambat.
2. Buat Akun di Situs SIMKAH
Kunjungi situs resmi https://simkah4.kemenag.go.id. Pilih menu “Masuk/Daftar” atau “Buat Akun Simkah”. Masukkan alamat email aktif, nama lengkap, dan NIK sesuai KTP.
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun. Setelah berhasil, lengkapi data diri di dashboard.
3. Lakukan Pendaftaran Nikah Online
Login ke akun SIMKAH Anda. Pilih menu “Daftar Nikah”. Isi data lokasi dan waktu pelaksanaan akad (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam).
Lengkapi data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah sesuai dokumen resmi. Unggah semua berkas persyaratan serta foto diri. Masukkan nomor telepon dan email aktif.
Jika akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya layanan gratis. Jika di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, sistem akan menerbitkan invoice sebesar Rp600.000 yang harus dibayar sesuai petunjuk.
Setelah semua data terisi, cetak atau simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor registrasi.
4. Datang ke KUA untuk Verifikasi dan Pemeriksaan
Pendaftaran online bukan berarti proses selesai. Dalam waktu maksimal 15 hari kerja, datangi KUA yang dituju dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran.
Petugas akan memeriksa data calon pengantin dan wali nikah. Jika tidak datang dalam batas waktu tersebut, pendaftaran online akan hangus dan harus diulang dari awal.