Suara.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Simak cara daftar nikah lewat SIMKAH berikut ini.
Merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.
Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.
Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
I. Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:
1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi
3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI
5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai
6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045