Suara.com - Digitalisasi yang telah merambah setiap aspek kehidupan tampaknya juga terjadi pada sektor urusan pernikahan. Kini, terdapat cara daftar nikah online yang bisa digunakan oleh calon pengantin, untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan.
Untuk memanfaatkan fitur ini, yang disediakan oleh Kemenag, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat dan berkas tertentu untuk diunggah. Maka tanpa perlu berlama-lama lagi, simak syarat serta cara daftar nikah online berikut ini.
Syarat Daftar Nikah Online
Dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Detailnya adalah sebagai berikut.
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi dokumen Akad Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan Desa/Kelurahan setempat
- Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
- Persetikiam dari kedua calon pengantin
- Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun
- Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
- Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota TNI atau POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati pasangannya
Semua syarat ini harus dipenuhi berdasarkan kondisi yang dimiliki kedua mempelai, dan disertakan lengkap ketika melakukan pendaftaran.
Untuk cara daftar atau langkah yang harus dilalui sendiri, penjelasannya sebagai berikut.
- Akses laman simkah.kemenag.go.id
- Klik Daftar pada menu Daftar Nikah
- Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
- Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan lokasi akad berlangsung
- Pilih lokasi menikah, apakah di luar KUA atau di dalam KUA
- Tentukan tanggal dan jam akad nikah yang akan dilangsungkan
- Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Lakukan checklist dokumen yang diperlukan
- Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
- Mencetak bukti pendaftaran
Bukan hal yang sulit bukan?
Baca Juga: Jarang Diketahui, MUA Ini Ungkap Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Pengantin
Itu tadi sedikit informasi megnenai cara daftar nikah online yang bisa Anda gunakan. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun. Jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka akad yang dilakukan juga tidak dipungut biaya. Namun jika di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan sebesar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah