Suara.com - Digitalisasi yang telah merambah setiap aspek kehidupan tampaknya juga terjadi pada sektor urusan pernikahan. Kini, terdapat cara daftar nikah online yang bisa digunakan oleh calon pengantin, untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan.
Untuk memanfaatkan fitur ini, yang disediakan oleh Kemenag, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat dan berkas tertentu untuk diunggah. Maka tanpa perlu berlama-lama lagi, simak syarat serta cara daftar nikah online berikut ini.
Syarat Daftar Nikah Online
Dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Detailnya adalah sebagai berikut.
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi dokumen Akad Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan Desa/Kelurahan setempat
- Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
- Persetikiam dari kedua calon pengantin
- Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun
- Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
- Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota TNI atau POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati pasangannya
Semua syarat ini harus dipenuhi berdasarkan kondisi yang dimiliki kedua mempelai, dan disertakan lengkap ketika melakukan pendaftaran.
Untuk cara daftar atau langkah yang harus dilalui sendiri, penjelasannya sebagai berikut.
- Akses laman simkah.kemenag.go.id
- Klik Daftar pada menu Daftar Nikah
- Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
- Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan lokasi akad berlangsung
- Pilih lokasi menikah, apakah di luar KUA atau di dalam KUA
- Tentukan tanggal dan jam akad nikah yang akan dilangsungkan
- Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Lakukan checklist dokumen yang diperlukan
- Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
- Mencetak bukti pendaftaran
Bukan hal yang sulit bukan?
Baca Juga: Jarang Diketahui, MUA Ini Ungkap Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Pengantin
Itu tadi sedikit informasi megnenai cara daftar nikah online yang bisa Anda gunakan. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun. Jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka akad yang dilakukan juga tidak dipungut biaya. Namun jika di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan sebesar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan