Suara.com - Digitalisasi yang telah merambah setiap aspek kehidupan tampaknya juga terjadi pada sektor urusan pernikahan. Kini, terdapat cara daftar nikah online yang bisa digunakan oleh calon pengantin, untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan.
Untuk memanfaatkan fitur ini, yang disediakan oleh Kemenag, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat dan berkas tertentu untuk diunggah. Maka tanpa perlu berlama-lama lagi, simak syarat serta cara daftar nikah online berikut ini.
Syarat Daftar Nikah Online
Dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Detailnya adalah sebagai berikut.
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi dokumen Akad Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan Desa/Kelurahan setempat
- Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
- Persetikiam dari kedua calon pengantin
- Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun
- Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
- Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota TNI atau POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati pasangannya
Semua syarat ini harus dipenuhi berdasarkan kondisi yang dimiliki kedua mempelai, dan disertakan lengkap ketika melakukan pendaftaran.
Untuk cara daftar atau langkah yang harus dilalui sendiri, penjelasannya sebagai berikut.
- Akses laman simkah.kemenag.go.id
- Klik Daftar pada menu Daftar Nikah
- Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
- Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan lokasi akad berlangsung
- Pilih lokasi menikah, apakah di luar KUA atau di dalam KUA
- Tentukan tanggal dan jam akad nikah yang akan dilangsungkan
- Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Lakukan checklist dokumen yang diperlukan
- Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
- Mencetak bukti pendaftaran
Bukan hal yang sulit bukan?
Baca Juga: Jarang Diketahui, MUA Ini Ungkap Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Pengantin
Itu tadi sedikit informasi megnenai cara daftar nikah online yang bisa Anda gunakan. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun. Jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka akad yang dilakukan juga tidak dipungut biaya. Namun jika di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan sebesar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX