- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan aturan pemutakhiran data PBI melalui SK Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026.
- Penonaktifan BPJS PBI terjadi karena peserta meninggal dunia, sudah mampu, atau memiliki lebih dari satu kepesertaan.
- Peserta dapat mereaktivasi BPJS PBI melalui FKTP, Dinas Sosial, serta verifikasi data untuk memulihkan layanan kesehatan.
Suara.com - Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya
Status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak tidak aktif dapat menghambat masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas medis.
Kondisi tersebut terutama menjadi perhatian bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi apabila masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penting untuk mengetahui penyebab penonaktifan sekaligus memahami prosedur mengaktifkan kembali BPJS PBI agar hak memperoleh layanan kesehatan dapat digunakan.
Penyebab BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif
Penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan pada 2026 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kebijakan yang ditetapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat informasi individu dan keluarga berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan.
Berdasarkan Pasal 12, kepesertaan PBI JK dapat dihentikan apabila seseorang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan BPJS PBI tidak aktif meliputi:
- Tidak lagi tergolong masyarakat tidak mampu: Peserta dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan apabila berdasarkan DTSEN dinilai sudah tidak termasuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
- Peserta meninggal dunia: Kepesertaan PBI JK dapat dihentikan apabila pemilik kepesertaan telah meninggal dunia.
- Memiliki lebih dari satu jenis kepesertaan: Status bantuan dapat dihentikan apabila peserta tercatat mempunyai kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dari satu jenis.
Selain itu, Pasal 15 mengatur penghapusan peserta yang sudah mampu membayar iuran sendiri, tidak diketahui keberadaannya, beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), atau secara sukarela mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif
Peserta yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi JKN PBI JK melalui tahapan yang telah ditentukan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI:
1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah mendatangi FKTP tempat peserta terdaftar untuk memperoleh Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai dokumen pendukung pengajuan reaktivasi.