- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan aturan pemutakhiran data PBI melalui SK Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026.
- Penonaktifan BPJS PBI terjadi karena peserta meninggal dunia, sudah mampu, atau memiliki lebih dari satu kepesertaan.
- Peserta dapat mereaktivasi BPJS PBI melalui FKTP, Dinas Sosial, serta verifikasi data untuk memulihkan layanan kesehatan.
2. Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial
Setelah mendapatkan surat keterangan dari FKTP, peserta dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali BPJS PBI ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat tersebut.
3. Ikuti Proses Verifikasi dan Validasi
Petugas Dinas Sosial akan memeriksa serta memvalidasi data peserta untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan penerima bantuan yang berlaku.
4. Pantau Status Kepesertaan
Peserta dapat memantau perkembangan proses reaktivasi melalui aplikasi Mobile JKN agar mengetahui perubahan status kepesertaan setelah pengajuan diproses.
Selama proses berlangsung, pastikan data kependudukan seperti NIK dan informasi dalam Kartu Keluarga sudah sesuai agar tidak menghambat pemeriksaan administrasi.
Apabila peserta sudah tidak memenuhi kriteria penerima PBI, terdapat pilihan untuk mengalihkan kepesertaan ke segmen JKN lainnya sesuai kondisi masing-masing.
Peserta yang telah memiliki kemampuan ekonomi dapat beralih menjadi peserta JKN Mandiri atau PBPU dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan membayar iuran.
Berdasarkan ketentuan yang diberikan, kepesertaan JKN Mandiri akan langsung aktif pada hari yang sama setelah proses alih segmen selesai tanpa masa tunggu 14 hari.
Sementara itu, masyarakat yang sudah bekerja dapat beralih menjadi peserta PPU dengan pembayaran iuran yang ditanggung pemberi kerja sesuai ketentuan.