Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Rabu, 04 November 2026 | 07:23 WIB
BPJS ketenagakerjaan
BACA 10 DETIK
  • Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mengambil 30 persen saldo JHT khusus untuk keperluan pembiayaan kepemilikan rumah.
  • Pencairan dana JHT secara penuh sejumlah 100 persen hanya diberikan saat pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta.

Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja beserta hasil pengembangannya.
Umumnya, JHT dicairkan ketika peserta sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.

Namun, tidak sedikit pekerja yang ingin mengambil sebagian saldo JHT meskipun masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Lantas, bisakah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja?

Jawabannya, bisa, tetapi ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Ketentuan Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Ada dua jenis pencairan sebagian saldo JHT yang bisa diajukan oleh peserta yang masih bekerja, yaitu:

1. Pencairan JHT sebesar 10 persen

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka mempersiapkan masa pensiun, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)

2. Pencairan JHT sebesar 30 persen untuk perumahan

Peserta juga bisa mengambil maksimal 30 persen saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu pembayaran uang muka atau kebutuhan pembelian rumah sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)

Pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com