- Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mengambil 30 persen saldo JHT khusus untuk keperluan pembiayaan kepemilikan rumah.
- Pencairan dana JHT secara penuh sejumlah 100 persen hanya diberikan saat pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan 100 Persen Saat Masih Bekerja?
Peserta yang masih aktif bekerja tidak bisa mencairkan seluruh saldo JHT hanya karena ingin mengambil dana tersebut.
Pencairan 100 persen umumnya dapat dilakukan ketika peserta sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK dan tidak sedang bekerja di perusahaan lain.
Selain itu, pencairan penuh juga berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan dana diberikan kepada ahli waris.
Peserta perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil sebagian saldo JHT. Sebab, dana tersebut merupakan tabungan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan ketika memasuki masa pensiun.
Selain itu, pengambilan sebagian saldo JHT berpotensi menimbulkan pajak progresif saat pencairan berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 24 bulan.
Klaim sebagian juga hanya dapat dilakukan maksimal satu kali sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.