Cara Atasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Lengkap dengan Langkah Hukumnya!

Jum'at, 06 November 2026 | 19:50 WIB
Ilustrasi KTP - Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Pahami cara atasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol secara hukum.
  • Kumpulkan bukti digital serta buat laporan resmi ke pihak kepolisian.
  • Terapkan cara atasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol lewat OJK.
  • Secara Online: Buat aduan awal melalui portal resmi Bareskrim di patrolisiber.id.
  • Secara Langsung: Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda terdekat, khususnya Unit Tindak Pidana Siber. Laporkan dugaan pelanggaran Pasal 65 UU PDP dan Pasal 32 UU ITE.

4. Adukan ke OJK dan Satgas PASTI

Laporkan platform bersangkutan agar OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bisa membekukan rekening penampung serta entitas pinjol ilegal tersebut:

  • Form Online: konsumen.ojk.go.id
  • Hotline Telepon: 157
  • WhatsApp Resmi: 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

5. Minta Pemblokiran Aplikasi ke Kementerian Komdigi

Bantu putus mata rantai pergerakan sindikat ini dengan melaporkan aplikasi dan nomor pelaku ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):

  • Website: aduankonten.id
  • WhatsApp: 0811-922-4545
  • Email: aduankonten@kominfo.go.id

6. Buat Klarifikasi ke Keluarga dan Rekan Kerja

Sering kali pelaku membuat grup obrolan atau menghubungi nomor kontak terdekat untuk memfitnah bahwa Anda membawa kabur uang.

Tangkal pencemaran nama baik tersebut dengan mengirim pesan klarifikasi singkat:

"Pemberitahuan: Data KTP saya telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab di aplikasi pinjol ilegal dan kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian (No. STPL: [Sebutkan nomor laporan]). Jika ada pihak yang menghubungi dan menagih utang atas nama saya, mohon abaikan dan blokir nomor tersebut karena merupakan modus penipuan/pemerasan."

Amankan Akun Pribadi untuk Cegah Kerugian Susulan

Setelah langkah darurat di atas dilakukan, jangan lupa memperketat keamanan digital Anda:

  1. Ganti PIN dan Password: Segera ubah sandi email, mobile banking, hingga dompet digital (e-wallet), serta aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
  2. Batasi Berbagi Identitas: Jangan pernah lagi mengunggah foto KTP atau memberikan fotokopi identitas sembarangan di platform daring yang belum jelas kredibilitas dan legalitasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com