- Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu melalui program PBI BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam data sosial.
- Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan PBI secara berkala menggunakan NIK melalui situs web resmi Kementerian Sosial dan aplikasi.
- Peserta yang belum terdaftar namun merasa berhak dapat mengajukan diri langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa identitas lengkap.
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi.
- Pilih menu “Peserta” atau “Info Peserta”.
Perhatikan keterangan status kepesertaan. Jika tertulis “PBI”, “PBI APBN”, atau sejenisnya, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Aplikasi ini juga menampilkan status aktif/nonaktif, fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta data anggota keluarga.
4. Cek Melalui WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Cara menggunakannya:
- Simpan nomor resmi 0811-8165-165.
- Kirim pesan “Menu” atau “Info layanan”.
- Pilih menu “Informasi”, lalu “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta (biasanya YYYY-MM-DD).
Sistem akan membalas dengan informasi status kepesertaan, termasuk apakah Anda termasuk peserta PBI.
5. Cek Melalui PASTI JKN dan Call Center 165
Alternatif lain adalah situs PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
Masukkan NIK dan tanggal lahir, lalu sistem akan menampilkan status keaktifan khusus untuk peserta PBI JK dan PBPU Pemda.
Jika lebih suka berbicara langsung, hubungi Call Center BPJS Kesehatan di 165. Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS. Petugas akan membantu memverifikasi status Anda.
6. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial
Jika semua cara digital mengalami kendala atau Anda ingin konfirmasi langsung, datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Anda juga bisa menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pertanyaan terkait data DTSEN dan kelayakan PBI.
Tips Penting dan Langkah Selanjutnya
Selalu gunakan kanal resmi untuk menghindari penipuan. Jangan bagikan OTP, kata sandi, atau data sensitif kepada pihak tidak dikenal. Status PBI bisa berubah seiring pemutakhiran data, jadi cek secara berkala, terutama sebelum berobat.
Jika nama Anda tidak ditemukan padahal merasa berhak, ajukan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu. Petugas akan memverifikasi dan mengusulkan agar data Anda masuk DTSEN.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui status penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan. Manfaatkan fasilitas digital yang tersedia agar jaminan kesehatan tetap terlindungi tanpa hambatan.