Berapa Lama Proses Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign? Ini Ketentuannya

Jum'at, 06 November 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)
BACA 10 DETIK
  • Pekerja yang mengundurkan diri berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua setelah melewati masa tunggu satu bulan.
  • Pengajuan klaim dana dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau layanan Lapak Asik.
  • Proses pembayaran klaim membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diverifikasi.

Suara.com - Pekerja yang mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tetap berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun layanan Lapak Asik tanpa harus selalu datang ke kantor cabang.

JHT merupakan program perlindungan sosial berupa manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya.

Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memenuhi kondisi tertentu, termasuk berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun.

Khusus pekerja yang resign, pencairan JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal pengunduran diri.

Dengan ketentuan, peserta sudah tidak bekerja kembali di perusahaan lain selama masa tersebut dan status kepesertaannya telah dinonaktifkan.

Lantas, berapa lama proses pencairan saldo JHT setelah resign dan apa saja persyaratannya?

Berapa Lama Saldo JHT Cair Setelah Resign?

Ilustrasi pencairan JHT. 

Berdasarkan ketentuan layanan BPJS Ketenagakerjaan, proses pembayaran klaim JHT umumnya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar serta proses verifikasi selesai.

Artinya, waktu pencairan tidak dihitung sejak pekerja mengajukan pengunduran diri, melainkan setelah memenuhi ketentuan klaim dan dokumen dinyatakan sesuai.

Agar proses berjalan lancar, peserta perlu memastikan status kepesertaan sudah nonaktif, masa tunggu telah terpenuhi, serta rekening bank yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan identitas pemohon.

Syarat Mencairkan JHT Setelah Resign

Sebelum mengajukan klaim, siapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan pengunduran diri atau dokumen resmi yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja.
  • Buku tabungan atau informasi rekening bank atas nama peserta.
  • NPWP apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Pastikan seluruh dokumen dapat terbaca dengan jelas dan data identitas sesuai dengan data kepesertaan.

Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Untuk saldo dan kondisi kepesertaan yang memenuhi kriteria layanan JMO, peserta dapat mengajukan klaim dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel.
  2. Login menggunakan akun terdaftar.
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Pilih Klaim JHT.
  5. Periksa persyaratan dan pilih alasan klaim mengundurkan diri.
  6. Ikuti proses pengisian data dan verifikasi identitas, termasuk verifikasi biometrik jika diminta.
  7. Masukkan informasi rekening bank.
  8. Periksa kembali data, lalu konfirmasikan pengajuan.
  9. Pantau perkembangan klaim melalui aplikasi untuk progres pengajuan.

Cara Klaim JHT Melalui Lapak Asik

Jika pengajuan melalui JMO tidak tersedia atau tidak memenuhi kriteria, peserta dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik.

Caranya, buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data kepesertaan, unggah dokumen persyaratan, kemudian ikuti jadwal verifikasi yang diberikan petugas.

Setelah klaim disetujui, dana JHT yang dicairkan akan ditransfer ke rekening peserta.

Ikuti prosedur resmi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika tak ingin mengalami kendala administrasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com