/
Rabu, 01 Maret 2023 | 10:00 WIB
Sidang Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa atas kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa hari ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya di pada persidangan di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Hari ini kita hadirkan sebagai saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting.

Dalam persidangan kasus tersebut, Teddy bersaksi untuk dua perkara dengan terdakwa mantan Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara dan Linda.

Sebelumnya, persidangan sempat dijadwalkan pada Rabu (22/2/2023) pekan lalu. Namun karena teddy tidak bisa datang, sidang pun ditunda menjadi hari ini.

Polda Metro Jaya menyebutkan, Teddy minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Pada awalnya, Kapolres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tapi Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Namun, penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dalam rangkaian mengungkap kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.  (Sumber: ANTARA)

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi

Load More