/
Rabu, 01 Maret 2023 | 11:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat tiba di gedung KPK, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo datang memenuhi undangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Rabu pagi (01/03/23). RAT datang untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Rafael datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.03 WIB. Belum ada klarifikasi apapun dari RAT ke awak media terkait profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak.

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat pemerintahan mempunyai aset jumbo asalkan bisa menunjukkan sumbernya.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau dilihat dari'announcement' banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya ngga 'match'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya 'match' enggak apa-apa. Misalnya, bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," ujar Pahala dikutip dari Antara, Rabu (01/03/23).

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo disorot publik lantaran gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan putranya, Mario Dandy Satrio. Ditambah lagi dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Anshor, David.

Untuk mempermudah pemeriksaan terkait harta kekayaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Belakangan muncul surat terbuka dari Rafael yang menyatakan dirinya mengajukan pengunduran diri dari status aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa ada baiknya surat pengunduran diri Rafael tidak diterima dahulu oleh Kemenkeu.

Hal ini lantaran masih perlu dilakukannya pemeriksaan terkait harta jumbo dan asal-usulnya. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Sebelum Meninggal Pelajar di Kota Makassar Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras Oplosan

Load More