/
Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

LINIMASA - Penahanan tersangka kasus penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki mengungkap alsan pemindahan tersebut dilakukan seiring penarikan kasus dari Polres Jakarta Sleatan.

Menurutnya, saat ini penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan penarikan penyelidikan terkait kasus penganiayaan agar memudahkan dalam proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki Haryadi.

"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," tandasnya.

Baca Juga: Sempat Dicap Anak Durhaka, Akhirnya Syakir Daulay Bersimpuh Memohon Ampun pada Kedua Orangtuanya

Load More