Suara.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus bergulir. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario yang merupakan anak mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak serta salah satu rekannya yang bernama Shane Lukas.
Pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya Kembali menaikkan status salah satu pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Ia adalah seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Mengapa AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan, anak yang berkonflik dengan hukum? Berikut ulasannya.
Pengertian anak yang berkonflik dengan hukum
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum mungkin masih terdengar asing di telinga kita.namun pengertian menganai istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"
Baca Juga: Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
Atas dasar hukum itulah, dapat dipahami bahwa istilah ‘Anak Yang Berkonflik dengan Hukum’adalah sebutan bagi seseorang yang masuk kategori anak, yakni usia 12 hingga 18 tahun, dan diduga menjadipelaku tindak pidana atau tersangka.
AG dijerat pasal berlapis
Setelah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan huku, AG dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, AG diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David pada Senin (20/2/2023).
AG disebut telah mengadu kepada Mario yang merupakan kekasihnya, kalau dirinya telah diperlakukan dengan tidak menyenangkan oleh David.
Inilah yang diduga menjadi penyebab Mario menjadi emosi pada David, hingga ia melakukan penganiayaan keji pada anak salah satu pengurus GP Ansor itu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
-
Pemilik Asli Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy, Ahmad Saefudin Masih Terima BLT
-
Agnes Mengundurkan Diri dari Sekolah Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan: Kak Seto Gigit Jari
-
Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service
-
Ini Profil Ahmad Saefudin, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil