Suara.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus bergulir. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario yang merupakan anak mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak serta salah satu rekannya yang bernama Shane Lukas.
Pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya Kembali menaikkan status salah satu pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Ia adalah seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Mengapa AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan, anak yang berkonflik dengan hukum? Berikut ulasannya.
Pengertian anak yang berkonflik dengan hukum
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum mungkin masih terdengar asing di telinga kita.namun pengertian menganai istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"
Baca Juga: Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
Atas dasar hukum itulah, dapat dipahami bahwa istilah ‘Anak Yang Berkonflik dengan Hukum’adalah sebutan bagi seseorang yang masuk kategori anak, yakni usia 12 hingga 18 tahun, dan diduga menjadipelaku tindak pidana atau tersangka.
AG dijerat pasal berlapis
Setelah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan huku, AG dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, AG diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David pada Senin (20/2/2023).
AG disebut telah mengadu kepada Mario yang merupakan kekasihnya, kalau dirinya telah diperlakukan dengan tidak menyenangkan oleh David.
Inilah yang diduga menjadi penyebab Mario menjadi emosi pada David, hingga ia melakukan penganiayaan keji pada anak salah satu pengurus GP Ansor itu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
-
Pemilik Asli Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy, Ahmad Saefudin Masih Terima BLT
-
Agnes Mengundurkan Diri dari Sekolah Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan: Kak Seto Gigit Jari
-
Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service
-
Ini Profil Ahmad Saefudin, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan