Suara.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus bergulir. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario yang merupakan anak mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak serta salah satu rekannya yang bernama Shane Lukas.
Pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya Kembali menaikkan status salah satu pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Ia adalah seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Mengapa AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan, anak yang berkonflik dengan hukum? Berikut ulasannya.
Pengertian anak yang berkonflik dengan hukum
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum mungkin masih terdengar asing di telinga kita.namun pengertian menganai istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"
Baca Juga: Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
Atas dasar hukum itulah, dapat dipahami bahwa istilah ‘Anak Yang Berkonflik dengan Hukum’adalah sebutan bagi seseorang yang masuk kategori anak, yakni usia 12 hingga 18 tahun, dan diduga menjadipelaku tindak pidana atau tersangka.
AG dijerat pasal berlapis
Setelah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan huku, AG dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, AG diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David pada Senin (20/2/2023).
AG disebut telah mengadu kepada Mario yang merupakan kekasihnya, kalau dirinya telah diperlakukan dengan tidak menyenangkan oleh David.
Berita Terkait
-
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
-
Pemilik Asli Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy, Ahmad Saefudin Masih Terima BLT
-
Agnes Mengundurkan Diri dari Sekolah Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan: Kak Seto Gigit Jari
-
Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service
-
Ini Profil Ahmad Saefudin, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!