Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan David. Keluarga David menegaskan tak akan berdamai dengan AG dan ingin kasus tersebut dibawa ke meja hijau.
"Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi (pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana)," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut kata Melissa, keluarga sejauh ini memang tak ada rencana untuk berdamai dengan AG dan dua tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keluarga masih fokus dengan David yang masih berjuang hidup di ruang ICU.
"Mungkin bisa dimaklumi ya dari keluarga seperti apa, kita tidak tahu kedepannya kondisi David bagaimana, karena tingkat kesadaran dia belum kembali seperti orang normal," ujar dia.
Kendati begitu, Melissa sadar bahwa AG tak bisa ditahan seperti dua tersangka lainnya karena masih di bawah umur. Hanya saja dia tetap berharap ada sanksi sebagai bentuk tanggung jawab AG.
"Kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya kita hargai dan mengikuti itu. Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata dia.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengumumkan status baru AG. AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Penetapan status AG ini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. AG merupakan pacar Dandy.
Baca Juga: Warganet Minta Kak Seto Mundur Lantaran Dianggap Bela Agnes
Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," kata Hengki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur