LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi konsultan pada berisiko tinggi melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bahwa konsultan pajak berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya.
"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya wewenang dan jabatan," kata Pahala.
Pahala juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Ditjen Pajak ditemukan sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak yang memegang saham di 280 perusahaan.
Dia menyebutkan, saat ini KPK tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam bidang apa saja.
Lanjut Pahala, apapun bidangnya, perusahaan-perusahaan tersebut berisiko terjadinya tindak pidana korupsi. Dan risiko terbesarnya ada di perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pajak.
Lebih lanjut, kata Pahala, salah satu celah yang berisiko korupsi adalah oknum pegawai pajak itu sendiri menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan.
Penerimaan dengan cara tersebut pun akan sulit dilacak dab tidak tercantum dalam LHKPN.
"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima angsung," tutur Pahala. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Diunggulkan Situs Judi Online, Sepupu Khabib, Umar Nurmagomedov Enggan Sepelekan Benson Henderson
Berita Terkait
-
Soal Geng Rafael Alun di Dirjen Pajak, Ini Kata Kemenkeu
-
Rafael Alun Lewat, Publik Kini Sorot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, PPAT Bilang Begini
-
Dirasa Banyak Kejanggalan, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak
-
Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
-
Buntut Pamer Kemewahan Pejabat Bea Cukai, KPK akan Klarifikasi LHKPN Eko Darmanto Hari Ini
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
-
Dolar AS Melemah, Rupiah Menguat ke Level Rp16.754
-
Viral Isu Rizky Bantayan Lolos Akmil Karena Aira Yudhoyono, Sampai Rela Lepeh Pacar
-
Jelang FIFA Series 2026, Kevin Diks: Kami Harus Lebih Kejam!
-
Eks Mertua Pratama Arhan Bawa Kasus Baru ke PSSI, Akan Segera Lapor
-
Takjil untuk Penagih Utang Bang Tigor
-
5 Bedak untuk Menutupi Jerawat, Bikin Wajah Lebih Mulus Seketika
-
Kevin Diks Bicara Periode Sulit Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bulog 2026 Dibuka Hari Ini, Siapkan KTP dan KK Anda Sekarang
-
Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak