LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi konsultan pada berisiko tinggi melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bahwa konsultan pajak berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya.
"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya wewenang dan jabatan," kata Pahala.
Pahala juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Ditjen Pajak ditemukan sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak yang memegang saham di 280 perusahaan.
Dia menyebutkan, saat ini KPK tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam bidang apa saja.
Lanjut Pahala, apapun bidangnya, perusahaan-perusahaan tersebut berisiko terjadinya tindak pidana korupsi. Dan risiko terbesarnya ada di perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pajak.
Lebih lanjut, kata Pahala, salah satu celah yang berisiko korupsi adalah oknum pegawai pajak itu sendiri menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan.
Penerimaan dengan cara tersebut pun akan sulit dilacak dab tidak tercantum dalam LHKPN.
"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima angsung," tutur Pahala. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Diunggulkan Situs Judi Online, Sepupu Khabib, Umar Nurmagomedov Enggan Sepelekan Benson Henderson
Berita Terkait
-
Soal Geng Rafael Alun di Dirjen Pajak, Ini Kata Kemenkeu
-
Rafael Alun Lewat, Publik Kini Sorot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, PPAT Bilang Begini
-
Dirasa Banyak Kejanggalan, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak
-
Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
-
Buntut Pamer Kemewahan Pejabat Bea Cukai, KPK akan Klarifikasi LHKPN Eko Darmanto Hari Ini
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Menjelang Magrib 2: Kala Medis Berhadapan dengan Ritual Keji di Desa Terpencil, Malam Ini di ANTV
-
Khusyuknya Prosesi Tiga Langkah Namaskara Sambut Waisak 2570 BE
-
Daftar Klub Inggris Paling Sukses di Eropa: Liverpool Masih Juara, Arsenal Coba Cetak Sejarah
-
Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada
-
Film 'Jongot' Angkat Kearifan Suku Musi dalam Menjaga Hutan dan Alam
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai
-
Supernova dan Revolusi Sastra Populer Indonesia Awal 2000-an
-
Hanya Ada 8 Klub! Misi Eks Barcelona Bawa PSG Samai Rekor Real Madrid di Liga Champions