LINIMASA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
KPK bersama dengan Pusat Pelaporan dan Alanisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Harta Eko Darmanto termasuk dalam kategori harta outlier. Alhasil, perlu dilakukan penyelidikan mendalam terkait sumber harta tersebut.
KPK menemukan ada riwayat utang yanggg dimiliki Eko Darmanto senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto selaku Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Utang sebesar Rp9 miliar sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntasi. Harta dengan kategori outlier biasanya dihitung guna mempertimbangkan debit kredit dari sebuah rekening.
Alhasil, persentase keluar masuk uang ke dalam suatu rekening bisa diketahu secara detail.
Pengertian outlier
Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah outlier. Apa yang melandasi harta kekayaan Eko masuk kategori outlier? Yuk, simak pembahasannya!
Outlier merupakan sebuah anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ektream.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Pasutri Baru Wajib Tahu
Harta outlier yang dimaksudkan dalam kasus Eko Darmanto yakni adanya lonjakan nilai harta yang dimiliki. Lonjakan tersebut tidak berbanding lurus dengan besaran pendapatan Eko Darmanto selaku pejabat bea cukai.
Harta outlier sendiri biasanya terdekteksi ketia adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki pemilik rekening.
Alhasil diperlukan pemeriksaan lebih jauh terhadap rekening yang diduga harta outlier dengan cara menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
Dalam kasus Eko, catatan utangnya sebesar Rp9 miliar, sementara nilai harta yang dilaporkan ke LHKPN tercatat Rp15,6 miliar. KPK pun menduga adanya pencucian uang yang dilakukan Eko karena dianggap terlalu besar.
Kekinian, KPK mengungkap utang Rp9 miliar tersebut merupakan utang operasional perusahaan sebesar Rp7 miliar di mana Eko merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.
Sementara sisanya, Rp2 miliar merupakan utang kendaraan pribadi milik Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026