/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:00 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto dan Andhi Pramono

LINIMASA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

KPK bersama dengan Pusat Pelaporan dan Alanisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto. 

Harta Eko Darmanto termasuk dalam kategori harta outlier. Alhasil, perlu dilakukan penyelidikan mendalam terkait sumber harta tersebut. 

KPK menemukan ada riwayat utang yanggg dimiliki Eko Darmanto senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto selaku Kepala Bea Cukai Yogyakarta. 

Utang sebesar Rp9 miliar sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntasi. Harta dengan kategori outlier biasanya dihitung guna mempertimbangkan debit kredit dari sebuah rekening. 

Alhasil, persentase keluar masuk uang ke dalam suatu rekening bisa diketahu secara detail. 

Pengertian outlier

Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah outlier. Apa yang melandasi harta kekayaan Eko masuk kategori outlier? Yuk, simak pembahasannya!

Outlier merupakan sebuah anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ektream. 

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Pasutri Baru Wajib Tahu

Harta outlier yang dimaksudkan dalam kasus Eko Darmanto yakni adanya lonjakan nilai harta yang dimiliki. Lonjakan tersebut tidak berbanding lurus dengan besaran pendapatan Eko Darmanto selaku pejabat bea cukai. 

Harta outlier sendiri biasanya terdekteksi ketia adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki pemilik rekening.

Alhasil diperlukan pemeriksaan lebih jauh terhadap rekening yang diduga harta outlier dengan cara menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.

Dalam kasus Eko, catatan utangnya sebesar Rp9 miliar, sementara nilai harta yang dilaporkan ke LHKPN tercatat Rp15,6 miliar. KPK pun menduga adanya pencucian uang yang dilakukan Eko karena dianggap terlalu besar. 

Kekinian, KPK mengungkap utang Rp9 miliar tersebut merupakan utang operasional perusahaan sebesar Rp7 miliar di mana Eko merupakan pemegang saham perusahaan tersebut. 

Sementara sisanya, Rp2 miliar merupakan utang kendaraan pribadi milik Eko. 

Load More