LINIMASA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
KPK bersama dengan Pusat Pelaporan dan Alanisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Harta Eko Darmanto termasuk dalam kategori harta outlier. Alhasil, perlu dilakukan penyelidikan mendalam terkait sumber harta tersebut.
KPK menemukan ada riwayat utang yanggg dimiliki Eko Darmanto senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto selaku Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Utang sebesar Rp9 miliar sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntasi. Harta dengan kategori outlier biasanya dihitung guna mempertimbangkan debit kredit dari sebuah rekening.
Alhasil, persentase keluar masuk uang ke dalam suatu rekening bisa diketahu secara detail.
Pengertian outlier
Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah outlier. Apa yang melandasi harta kekayaan Eko masuk kategori outlier? Yuk, simak pembahasannya!
Outlier merupakan sebuah anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ektream.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Pasutri Baru Wajib Tahu
Harta outlier yang dimaksudkan dalam kasus Eko Darmanto yakni adanya lonjakan nilai harta yang dimiliki. Lonjakan tersebut tidak berbanding lurus dengan besaran pendapatan Eko Darmanto selaku pejabat bea cukai.
Harta outlier sendiri biasanya terdekteksi ketia adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki pemilik rekening.
Alhasil diperlukan pemeriksaan lebih jauh terhadap rekening yang diduga harta outlier dengan cara menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
Dalam kasus Eko, catatan utangnya sebesar Rp9 miliar, sementara nilai harta yang dilaporkan ke LHKPN tercatat Rp15,6 miliar. KPK pun menduga adanya pencucian uang yang dilakukan Eko karena dianggap terlalu besar.
Kekinian, KPK mengungkap utang Rp9 miliar tersebut merupakan utang operasional perusahaan sebesar Rp7 miliar di mana Eko merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.
Sementara sisanya, Rp2 miliar merupakan utang kendaraan pribadi milik Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Jelang Lebaran, 4.500 Liter Minyak Goreng Disalurkan Melalui Bazar
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Shozen, Anime Adaptasi Komik Tiongkok Shang Shan, Dijadwalkan Tayang 2027
-
Awalnya Cuma Lelucon April Mop, BMW Sulap M3 Touring Jadi Mobil Balap
-
215 Bus Antar 10 Ribu Lebih Pemudik Gratis ke Kampung Halaman, Antusiasme Meningkat Tahun Ini
-
Update Terkini: Rincian Biaya Tol Jakarta ke Semarang Spesial Mudik Lebaran 2026
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik