LINIMASA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
KPK bersama dengan Pusat Pelaporan dan Alanisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Harta Eko Darmanto termasuk dalam kategori harta outlier. Alhasil, perlu dilakukan penyelidikan mendalam terkait sumber harta tersebut.
KPK menemukan ada riwayat utang yanggg dimiliki Eko Darmanto senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto selaku Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Utang sebesar Rp9 miliar sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntasi. Harta dengan kategori outlier biasanya dihitung guna mempertimbangkan debit kredit dari sebuah rekening.
Alhasil, persentase keluar masuk uang ke dalam suatu rekening bisa diketahu secara detail.
Pengertian outlier
Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah outlier. Apa yang melandasi harta kekayaan Eko masuk kategori outlier? Yuk, simak pembahasannya!
Outlier merupakan sebuah anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ektream.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Pasutri Baru Wajib Tahu
Harta outlier yang dimaksudkan dalam kasus Eko Darmanto yakni adanya lonjakan nilai harta yang dimiliki. Lonjakan tersebut tidak berbanding lurus dengan besaran pendapatan Eko Darmanto selaku pejabat bea cukai.
Harta outlier sendiri biasanya terdekteksi ketia adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki pemilik rekening.
Alhasil diperlukan pemeriksaan lebih jauh terhadap rekening yang diduga harta outlier dengan cara menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
Dalam kasus Eko, catatan utangnya sebesar Rp9 miliar, sementara nilai harta yang dilaporkan ke LHKPN tercatat Rp15,6 miliar. KPK pun menduga adanya pencucian uang yang dilakukan Eko karena dianggap terlalu besar.
Kekinian, KPK mengungkap utang Rp9 miliar tersebut merupakan utang operasional perusahaan sebesar Rp7 miliar di mana Eko merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.
Sementara sisanya, Rp2 miliar merupakan utang kendaraan pribadi milik Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Roberto Martnez Akui Portugal Kehilangan Arah Usai Cetak Gol ke Gawang Kongo
-
Hujan Gol Piala Dunia 2026 Babak I Inggris vs Kroasia: Harry Kane Cetak Gol ke-168
-
Kata-kata Bijak Cristiano Ronaldo Usai Main Buruk Laga Portugal vs RD Kongo
-
Piala Dunia 2026 Sedang Panas, Ryan Giggs Pilih Basah-basahan dengan Wanita Muda
-
Hasil Piala Dunia 2026: Kongo Cetak Sejarah, Cristiano Ronaldo Melempem
-
FIFA Dianggap Lebay, Tutup Logo Sponsor di 64 Ribu Kursi Stadion Piala Dunia 2026
-
Sudah Latihan dengan Bola, Neymar: Kangen ya Sama Saya?
-
Portugal Kuasai Bola 80 Persen, Cristiano Ronaldo Mati Kutu: 0 Tembakan, 0 Peluang
-
Kenalan dengan Merlin, Bebek Viral yang Jadi Maskot Tak Resmi Meksiko di Piala Dunia 2026
-
Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang Kongo