LINIMASA - Membaca Al-Qur'an di zaman sekarang sudah dipermudah dengan hadirnya aplikasi di Smartphone.
Keagungan Al-Qur'an sudah tidak bisa diragukan lagi, bahkan saking sucinya perempuan yang sedang dalam keadaan haid diharamkan untuk membaca dan membawa Al-Qur'an.
Membawa dan membaca Al-Qur'an harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Pernah dalam sebuah ceramah, Buya Yahya ditanya soal hukum membawa smartphone yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qur'an ke toilet.
Rupanya, jamaah Buya Yahya itu sudah cukup cerdas, ia sudah tahu jika mushaf Al-Qur'an tidak boleh dibawa ke kamar mandi.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bukankah Mushaf Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi/wc?," tanya salah seorang Jamaah.
Kemudian, jamaah itu melanjutkan pertanyaannya dengan menyebut jika perkembangan teknologi sekarang sudah memungkinkan seseorang menginstal aplikasi Al-Qur'an di handphone.
Jamaah itu lalu bertanya soal hukum membawa Smartphone (yang terinstal Al-Qur'an) ke toilet.
"Nah seiring dengan perkembangan teknologi sehingga di hp saja sudah ada aplikasi Al-Qur’an begitu juga Hadits dan doa-doa. Bagaimana hukumnya kalau seandainya hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi/wc?," tanya jamaah Buya Yahya.
Baca Juga: Operasi Bayi Kembar Siam di RSUDAM Lampung Berhasil, Tim Dokter Butuh Waktu 5 Jam Saja
Dikutip dari Buya Yahya ORG, Buya Yahya menjelaskan hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke kamar mandi itu makruh.
"Hukum membawa mushaf Al Qur’an ke dalam kamar mandi adalah makruh," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut jika kamar mandi memang bukan tempat yang mulia. Meski begitu hukumnya tidak sampai ke derajat haram.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyarankan untuk menghindari perbuatan membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet.
"Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram. Juga sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian," ujar Buya Yahya.
Meski begitu, ternyata hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet itu ternyata bisa jadi tidak makruh.
Berita Terkait
-
Buya Yahya Sebut 5 Hiasan Rumah yang Dilarang Agama Islam, Satu di Antaranya Dikutuk Allah SWT
-
iPhone 11 Pro Max, Smartphone Spek Sultan Harga Merakyat
-
Kapan Sholat Istikharah Menurut Buya Yahya? Simak Penjelasannya Disini
-
Bolehkah Membersihkan Telinga Pakai Korek Kuping saat Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
-
Buya Yahya Menjawab: Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina di Luar Nikah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Rupiah Bangkit Lawan Dolar AS Imbas Sentimen Domestik Membaik
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Tinggalkan Eropa, Casemiro Resmi Gabung Inter Miami dan Siap Main Bareng Lionel Messi
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Mentah Melonjak ke 96 Dolar AS
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Dibuang Xabi Alonso, Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa
-
Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?