/
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (ANTARA/Devi Nindy)

LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki temuan kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras (bsb) di Kemensos. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak tahu.

Risma mengatakan bahwa kasus tersebut sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial. Selain itu, Risma juga menjelaskan penyaluran bansos beras itu dilaksanakan pada bulan April hingga 30 September 2020, sedangkan dirinya dilantik pada 23 Desember 2020.

"Saya tidak tahu persis kejadiannya karena itu sudah terjadi sebelum saya masuk. Prosesnya sudah terjadi saat bulan April sampai 30 September 2020," kata Risma dikutip dari RRI, Selasa (21/3/2023).

"2020, jadi terakhir kalau saya terima itu ada kronologis yang dibuat itu 30 September 2020. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020," ujar Risma.

Pada tanggal tersebut, tercatat ada teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran bansos beras. Meski sudah mendapatkan kronologis berdasarkan surat-surat yang ada, Risma mengaku tidak tahu menahu ke mana saja surat-surat tersebut dikirimkan.

Lebih lanjut, Ia menegaskan sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri, bantuan yang diberikan diubah dari barang menjadi uang tunai. Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. 

"Pak Presiden menyampaikan bentuknya di awal saya jadi menteri, bu Risma enggak usah pakai barang, sudah uang saja. Makannya sejak zaman saya bantuan BLT Minyak Goreng semua jadi uang," ucapnya.

Kini, KPK tengah mendalami kasus bansos beras yang diberikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021. 

Temuan kasus ini berawal ketika KPK mengusut kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat matan Mensos Juliari Peter Batubara. Akibat kasus ini, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Setelah Istri Pamer Tas Mewah, Putri dari Sekda Riau Rayakan Ultah di Hotel Mewah the Ritz Carlton

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri.

KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.

Load More