LINIMASA - Desas-desus kabar miring soal nikah siri Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa kini tengah marak membanjiri media massa. Isu tersebut masih hangat diperbincangkan warganet yang dibuat penasaran akan kebenarannya.
Beragam bukti soal pernikahan hingga perceraian keduanya muncul di media sosial Twitter. Terutama foto yang membuktikan bahwa keduanya memang benar sudah melakukan perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Diketahui, Alshad menikah siri pada September 2022. Kemudian bercerai dengan Nissa dua bulan berikutnya, tepatnya Oktober 2022.
Tak hanya itu, yang paling mirisnya lagi Alshad menikah siri tanpa sepengetahuan kekasihnya saat ini, yakni Tiara Andini. Padahal saat itu ia sudah menjalin hubungan kasih dengan penyanyi ternama di tanah air itu.
Kala melakukan pernikahan sekaligus perceraian, Alshad masih status berpacaran dengan Tiara. Pasalnya, keduanya jadian sejak Maret 2022 silam.
Menilik permasalahan perceraian dari nikah siri yang telah dilakukan Alshad dan Nissa, bagaimana menurut pakar hukum? Berikut penjelasan Firman Candra.
Seorang pakar hukum, Firman Candra mengungkapkan jika setelah menikah siri tidak bisa secara langsung diajukan cerai ke Pengadilan Agama. Artinya mesti melakukan tahap isbat nikah terlebih dahulu.
"Kalau perkawinan secara agama saja, baik muslim non muslim, secara siri kita sebut. Itu tidak bisa diajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Harus melakukan satu, yang namanya isbat nikah. " kata Firman, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (22/3/2023).
Menurut Firman, mesti melakukan peningkatan status perkawinan terlebih dahulu dalam perkara nikah siri.
"Artinya perkawinan pertama yang dilakukan oleh publik figur tersebut masih perkawinan siri. Makannya sebelum terjadi perceraian, mereka melakukan peningkatan status perkawinan" katanya.
Baca Juga: Profil Raden Indrajana, Eks Bos OVO yang Bakal Segera Disidang Atas Kasus KDRT
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkawinan tersebut dilakukan dengan cara isbat nikah. Sehingga yang awalnya nikah siri bisa menjadi resmi.
"Caranya apa? caranya melalui isbat nikah. Makanya siri menjadi resmi, salah satunya adalah melalui isbat nikah," ucapnya.
Ia melanjutkan, proses isbat nikah itu dilakan di pengadilan agama, sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.
"Di mana? di Pengadilan Agama. Analisa kami sebagai praktisi hukum, awalnya adalah sebagai publik figur ini menikah secara siri, secara agama. Kemudian mau ditingkatkan terlebih dahulu sebelum terjadi perceraian, melalui isbat nikah," ujarnya.
"Setelah isbat nikah pemohonnya dikabulkan, mereka langsung melakukan gugat cerai, atau cerai talak. Apakah sah? Sah saja," tandasnya.
"Namun, ini lebih baik dibanding tidak melakukan isbat nikah. Dengan melakukan isbat nikah, hak anak kandung dan di para pihak suami, istri itu tercover, termasuk warisan, termasuk nafkah," ujarnya.
"Nafkah apa? Nafkah pendidikan, nafkah kesehatan, jajannya, dan lain-lain. Karena apa? Anak itu melekat sampai kapanpun, nasabnya itu ke bapaknya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
Anak Merah Putih di Ujung Sabah
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Gubernur Bali Bantah Tudingan Hambat Program MBG
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng