LINIMASA - Desas-desus kabar miring soal nikah siri Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa kini tengah marak membanjiri media massa. Isu tersebut masih hangat diperbincangkan warganet yang dibuat penasaran akan kebenarannya.
Beragam bukti soal pernikahan hingga perceraian keduanya muncul di media sosial Twitter. Terutama foto yang membuktikan bahwa keduanya memang benar sudah melakukan perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Diketahui, Alshad menikah siri pada September 2022. Kemudian bercerai dengan Nissa dua bulan berikutnya, tepatnya Oktober 2022.
Tak hanya itu, yang paling mirisnya lagi Alshad menikah siri tanpa sepengetahuan kekasihnya saat ini, yakni Tiara Andini. Padahal saat itu ia sudah menjalin hubungan kasih dengan penyanyi ternama di tanah air itu.
Kala melakukan pernikahan sekaligus perceraian, Alshad masih status berpacaran dengan Tiara. Pasalnya, keduanya jadian sejak Maret 2022 silam.
Menilik permasalahan perceraian dari nikah siri yang telah dilakukan Alshad dan Nissa, bagaimana menurut pakar hukum? Berikut penjelasan Firman Candra.
Seorang pakar hukum, Firman Candra mengungkapkan jika setelah menikah siri tidak bisa secara langsung diajukan cerai ke Pengadilan Agama. Artinya mesti melakukan tahap isbat nikah terlebih dahulu.
"Kalau perkawinan secara agama saja, baik muslim non muslim, secara siri kita sebut. Itu tidak bisa diajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Harus melakukan satu, yang namanya isbat nikah. " kata Firman, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (22/3/2023).
Menurut Firman, mesti melakukan peningkatan status perkawinan terlebih dahulu dalam perkara nikah siri.
"Artinya perkawinan pertama yang dilakukan oleh publik figur tersebut masih perkawinan siri. Makannya sebelum terjadi perceraian, mereka melakukan peningkatan status perkawinan" katanya.
Baca Juga: Profil Raden Indrajana, Eks Bos OVO yang Bakal Segera Disidang Atas Kasus KDRT
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkawinan tersebut dilakukan dengan cara isbat nikah. Sehingga yang awalnya nikah siri bisa menjadi resmi.
"Caranya apa? caranya melalui isbat nikah. Makanya siri menjadi resmi, salah satunya adalah melalui isbat nikah," ucapnya.
Ia melanjutkan, proses isbat nikah itu dilakan di pengadilan agama, sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.
"Di mana? di Pengadilan Agama. Analisa kami sebagai praktisi hukum, awalnya adalah sebagai publik figur ini menikah secara siri, secara agama. Kemudian mau ditingkatkan terlebih dahulu sebelum terjadi perceraian, melalui isbat nikah," ujarnya.
"Setelah isbat nikah pemohonnya dikabulkan, mereka langsung melakukan gugat cerai, atau cerai talak. Apakah sah? Sah saja," tandasnya.
"Namun, ini lebih baik dibanding tidak melakukan isbat nikah. Dengan melakukan isbat nikah, hak anak kandung dan di para pihak suami, istri itu tercover, termasuk warisan, termasuk nafkah," ujarnya.
"Nafkah apa? Nafkah pendidikan, nafkah kesehatan, jajannya, dan lain-lain. Karena apa? Anak itu melekat sampai kapanpun, nasabnya itu ke bapaknya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BCA untuk Lebaran 2026, Bawa Ini Biar Lancar!
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Xiaomi 17 Ultra Masuk Jajaran HP Kamera Terbaik Q1 2026, Kalahkan iPhone 16 Pro Max
-
Ziarah Jelang Ramadan di Denpasar: Pelestarian Tradisi di Tengah Terbatasnya Lahan Pemakaman
-
Bunga Matahari yang Gigih
-
Rilis 5 Maret 2026, Sinopsis Setan Alas: Teror Psikologis dan Kesunyian
-
BI Sumut Tutup Sementara Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang Khusus, Berikut Jadwalnya!
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga