Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana pada September 2022 sempat menjadi perhatian masyarakat. Video viral kekerasan yang dilakukan oleh Indrajana kepada mantan istri dan kedua anaknya, KR dan KA, menuai kecaman publik.
Dalam video yang diunggah oleh sang mantan istri di media sosial tersebut, terlihat Indrajana memiliki sifat tempramental karena sering melakukan kekerasan terhadap keluarganya, baik secara fisik maupun verbal.
Di balik kasus KDRT itu, Indrajana dikenal sebagai sosok yang mempunyai karier mentereng dan jabatan eksekutif yang beberapa kali diembannya.
Tercatat, Indrajana pernah menjabat sebagai Director PT MPSI di MoneyGram International sejak Agustus 2016 hingga Juni 2018.
Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Risk, Compliance and AML CFT Specialist di PT. Visionet Internasional atau OVO selama satu tahun, tepatnya sejak Juli 2018 hingga Juli 2019.
Tak hanya itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tersebut juga pernah menjadi Head of Business Risk and Compliance di Lazada Indonesia. Jabatan itu diembannya sejak Juli 2019 hingga Juni 2021.
Kemudian pada Januari 2022, Indrajana akhirnya pindah ke perusahaan freelance dan menjabat sebagai Compliance and Risk Advisory Specialist.
Sebagai informasi, begitu aksi KDRT Indrajana terungkap ke publik, KEY yang merupakan mantan istrinya, mengungkap sejumlah kesaksian. Ia menyebut bahwa Indrajana terlilit utang dari pinjaman online.
KEY pun menyebut kareir mentereng Indrajana selama menjadi suaminya, tak membuat kehidupan dirinya dan kedua putranya sejahtera. Harta kekayaan Indrajana pun disebut hanyalah berasal dari pinjaman online.
Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Raden Indrajana pada Anak, Kini Masuk Babak Baru
Gaya hidup Indrajana yang berlebihan pun dinilai KEY menjadi penyebab sang mantan suami terlibat uutang dengan jumlah besar. Bahkan, KEY pernah mengungkap dirinya dihubungi berkali-kali oleh pihak aplikasi pinjol.
Hal tersebut terjadi setelah Indrajana memberikan nomor pribadinya sebagai kontak darurat ke aplikasi pinjol. KEY pun tak segan membalas pesan dari pihak pinjol dengan menyarankan mereka mendatangi langsung Indrajana di kantornya.
Kini, kasus KDRT yang menjerat Indrajana tersebut sudah masuk babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya digelar persidangan untuk mengadili Indrajana.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus KDRT Raden Indrajana pada Anak, Kini Masuk Babak Baru
-
Kecewa Anaknya Cepat Diproses, Ibunda Ferry Irawan Bawa Korban KDRT Lain: Apa Karena Artis? Jangan Pilih Kasih!
-
CEK FAKTA: Innalillahi Lesti Kejora Gugat Cerai Rizky Billar karena Kepergok Selingkuh, Benarkah?
-
Lesti Kejora dan Rizky Billar Terlihat Makin Mesra dan Harmonis usai Kasus Dugaan KDRT, Madam Louisa: Mungkin Faktor Anak
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan Serahkan Bukti Perlakuan Kasar Venna Melinda
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri