LINIMASA - Umat Islam tinggal menghitung jam untuk memasuki bulan Ramadhan 1444 H di tahun 2023.
Ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan adalah melaksanakan puasa wajib dimulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Buya Yahya dalam sebuah kesempatan pernah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait perkara yang membatalkan puasa.
Jamaah Buya Yahya itu rupanya memiliki kebiasaan menggunakan korek api untuk membersihkan telinga, apakah membersihkan telinga termasuk kategori perkara yang membatalkan puasa atau tidak.
“Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya?,” tanya jamaah Buya Yahya sebagaimana dilansir dari Buya Yahya ORG.
Buya Yahya kemudian menjelaskan jika memasukan sesuatu ke dalam telinga itu merupakan perkara yang membatalkan puasa.
Meski begitu, kategori yang membatalkan itu adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.
“Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.” kata Buya Yahya.
Tidak Batal Puasa
Baca Juga: Pro Kontra Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Netralitas BIN Diragukan
Buya Yahya menerangkan jika memasukan sesuatu ke bagian yang ternyata masih bisa dijangkau oleh jari kelingking itu tidak membatalkan puasa.
“Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.” ujar Buya Yahya
Menjadi Batal Puasa
Memasukan sesuatu ke bagian dalam telinga ternyata bisa menjadi batal apabila benda tersebut melebihi jangkauan jari kelingking.
“Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.” imbuh Buya Yahya.
Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan.
Berita Terkait
-
Soes dan Cream Puff dari Madam Bakery, Rekomendasi Takjil Buka Puasa Nih!
-
10 Amalan Sunah Selama Ramadan, Yuk Kita Maksimalkan Ibadah di Bulan Suci!
-
Hindari! Berikut 5 Hal yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa
-
4 Doa Menyambut Ramadhan 2023, Baca Sebelum Puasa Pertama
-
Bagaimana Doa Niat Puasa Ramadhan yang Benar? Simak 6 Versinya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas