/
Senin, 10 April 2023 | 11:27 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG. (Twitter)

LINIMASA - Sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pada pukul 14.00 WIB .

Informasi tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto menyebut sidang pembacaan putusan terhadap Agnes Gracia akan terbuka untuk umum di ruang sidang anak.

"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dilansir dari suara.com (10/4/2023).

Meski digelar terbuka, namun yang diperkenankan masuk ke ruang sidang maksimal berjumlah 20 orang.

Hal ini mengingat kondisi ruang sidang anak yang tidak begitu luas.

"Kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agnes Gracia dengan pidana empat tahun penjara.

Agnes Gracia dianggap bersalah lantaran melakukan tindak penganiayaan berat berencana.

Baca Juga: Berangkat Umrah Sendiri, Netizen Ramai Sebut Arya Saloka Tak Menghargai Istri hingga Diminta Tobat

Kekasih Mario Dandy ini dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Agnes Gracia bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Seperti diketahui, Agnes Gracia dituduh menjadi provokator Mario Dandy melakukan penganiayaan hingga David Ozora mengalami koma. Kabarnya, AG mengaku dilecehkan oleh mantan kekasihnya itu.

Hingga kini, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.

Load More