LINIMASA - Sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pada pukul 14.00 WIB .
Informasi tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menyebut sidang pembacaan putusan terhadap Agnes Gracia akan terbuka untuk umum di ruang sidang anak.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dilansir dari suara.com (10/4/2023).
Meski digelar terbuka, namun yang diperkenankan masuk ke ruang sidang maksimal berjumlah 20 orang.
Hal ini mengingat kondisi ruang sidang anak yang tidak begitu luas.
"Kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agnes Gracia dengan pidana empat tahun penjara.
Agnes Gracia dianggap bersalah lantaran melakukan tindak penganiayaan berat berencana.
Baca Juga: Berangkat Umrah Sendiri, Netizen Ramai Sebut Arya Saloka Tak Menghargai Istri hingga Diminta Tobat
Kekasih Mario Dandy ini dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Agnes Gracia bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Seperti diketahui, Agnes Gracia dituduh menjadi provokator Mario Dandy melakukan penganiayaan hingga David Ozora mengalami koma. Kabarnya, AG mengaku dilecehkan oleh mantan kekasihnya itu.
Hingga kini, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan
-
Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026