LINIMASA - Sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pada pukul 14.00 WIB .
Informasi tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menyebut sidang pembacaan putusan terhadap Agnes Gracia akan terbuka untuk umum di ruang sidang anak.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dilansir dari suara.com (10/4/2023).
Meski digelar terbuka, namun yang diperkenankan masuk ke ruang sidang maksimal berjumlah 20 orang.
Hal ini mengingat kondisi ruang sidang anak yang tidak begitu luas.
"Kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agnes Gracia dengan pidana empat tahun penjara.
Agnes Gracia dianggap bersalah lantaran melakukan tindak penganiayaan berat berencana.
Baca Juga: Berangkat Umrah Sendiri, Netizen Ramai Sebut Arya Saloka Tak Menghargai Istri hingga Diminta Tobat
Kekasih Mario Dandy ini dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Agnes Gracia bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Seperti diketahui, Agnes Gracia dituduh menjadi provokator Mario Dandy melakukan penganiayaan hingga David Ozora mengalami koma. Kabarnya, AG mengaku dilecehkan oleh mantan kekasihnya itu.
Hingga kini, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan
-
Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Mauro Zijlstra Blak-blakan Soal Peran Pemain Keturunan 1,85 Meter yang Merayunya Merapat ke Persija
-
Nasib Apes Calon Pemain Timnas Indonesia: Diincar Klub LaLiga, Malah Cedera
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
4 Peeling Serum Konsentrasi Rendah, Eksfoliasi Kulit Sensitif dan Pemula
-
Infantino Sebut Maroko Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Achraf Hakimi Cs Bukan Lagi Kuda Hitam
-
Rahasia Rambut Sehat Alyssa Daguise: Bukan Cuma Shampo, Ini yang Wajib Diperhatikan di Kulit Kepala!
-
5 Mobil Mungil untuk Cocok untuk Ibu Antar Jemput Anak Sekolah, Nggak Bikin Pusing Ganti Oli
-
Bagaimana Sunscreen Bekerja Melindungi Wajah? Ini 5 Rekomendasi Produk SPF 50 Terbaik
-
Aroma Inter Miami di Persija Jakarta: Jean Mota Datang, Ryo Matsumura Terancam Didepak
-
Indomobil Rilis Dua Motor Listrik Terbaru di IIMS 2026