LINIMASA - Sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pada pukul 14.00 WIB .
Informasi tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menyebut sidang pembacaan putusan terhadap Agnes Gracia akan terbuka untuk umum di ruang sidang anak.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dilansir dari suara.com (10/4/2023).
Meski digelar terbuka, namun yang diperkenankan masuk ke ruang sidang maksimal berjumlah 20 orang.
Hal ini mengingat kondisi ruang sidang anak yang tidak begitu luas.
"Kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agnes Gracia dengan pidana empat tahun penjara.
Agnes Gracia dianggap bersalah lantaran melakukan tindak penganiayaan berat berencana.
Baca Juga: Berangkat Umrah Sendiri, Netizen Ramai Sebut Arya Saloka Tak Menghargai Istri hingga Diminta Tobat
Kekasih Mario Dandy ini dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Agnes Gracia bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Seperti diketahui, Agnes Gracia dituduh menjadi provokator Mario Dandy melakukan penganiayaan hingga David Ozora mengalami koma. Kabarnya, AG mengaku dilecehkan oleh mantan kekasihnya itu.
Hingga kini, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan
-
Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian