LINIMASA - KPK secara resmi telah menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang diduga terlibat dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kelima tersangka yang ditahan adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Pomdam Jaya Guntur.
"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Johanis Tanak.
Selain itu, Johanis Tanak juga menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditahan oleh KPK ini diduga telah menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Uang suap tersebut dikenal dengan istilah "ketok palu".
Johanis menambahkan bahwa masing-masing tersangka diduga menerima uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta," ucapnya.
Johanis Tanak juga menambahkan bahwa selain kelima anggota DPRD yang sudah ditahan, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus yang sama yang belum ditahan.
Baca Juga: Resmi Tunangan Meski Beda Agama, Unggahan Rizky Febian Diserbu Warganet
Oleh karena itu, KPK meminta para tersangka untuk tetap bersikap koperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
"Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Lampung
-
Diperiksa 3 Jam di KPK, Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara: Cuma Klarifikasi Saja Ya
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung, Tanak: Sangat Mungkin Dilakukan Penyelidikan!
-
Soal Kabar Sekretaris MA Hasbi Hasan jadi Tersangka, KPK : Nanti Akan Diumumkan!
-
Soal Mobil Land Cruiser Tak Terdaftar di LHKPN, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Mobil Sewaan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Peluang Terbuka! Hector Souto Ungkap Syarat Timnas Futsal Indonesia Bisa Menang Lawan Jepang
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Susul Farida Nurhan, Bobon Santoso Umumkan Pensiun dari YouTube, Jual Akun Rp20 miliar
-
Naturalisasi Rasa Eropa, Karier Rasa Lokal! Eks PSM Puji Mental Baja Marselino Ferdinan
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?
-
Marapthon Tetap Tayang, Reza Arap Ngamuk Dituding Jadikan Lula Lahfah 'Komoditas': Cobain Jadi Saya!
-
Romantisasi Duka dalam 'Ikhlas Penuh Luka' Karya Boy Candra
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan