Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons kabar yang menyebut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Johanis meminta kepada awak media untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis di Gedung Merah KPK Jakarta, Senin (5/8/2023).
Dia mengaku, belum dapat memastikan status hukum Hasbi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang KPK," kata Johanis.
Sebelumnya diberitakan, Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Sepak Terjang Karier Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Jadi Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo.
Dari 15 tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan sebelumnya.
Sementara itu, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) silam.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana tersebut diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?