/
Kamis, 18 Mei 2023 | 17:03 WIB
Ilustrasi ASN - Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat (Unsplash)

LINIMASA - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga pemerintahan akan segera dirombak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Upaya tersebut dilakukan guna mengimplementasikan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi guna meningkatkan kinerja dan performa PNS yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Wacana tersebut akan dikaji mendalam hingga mendapatkan formula baru tukin PNS.  Selanjutnya, hasil kajian akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS.

Lantas berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS saat ini? Simak uraian selengkapnya!

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Honor yang diterima abdi negara tersebut ditentukan berdasarkan golongan, yakni sebagai berikut:

1. Golongan I

PNS Golongan I sendiri, gaji pokoknya adalah sebagai berikut :

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000

2. Golongan II

Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Ketua Syok Lihat Video Desta Wik-Wik dengan Selingkuhannya

PNS golongan II sendiri, gaji pokok yang diterima adalah sebagai berikut

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Sementara, PNS Golongan III sendiri, besaran gaji pokoknya adalah sebagai berikut : 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Load More