Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengungkap akan segera merombak tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga di Indonesia.
Hal ini pun dilakukan dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kinerja dan performa para PNS.
Nantinya, wacana tersebut akan dikaji secara mendalam hingga mendapatkan formula baru tukin PNS. Hasil kajian itu selanjutnya bakal masuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS saat ini? Simak inilah selengkapnya.
Gaji para PNS sendiri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Adapun gaji PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, yaitu sebagai berikut :
1. Golongan I
Untuk PNS Golongan I sendiri, gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000
2. Golongan II
Untuk PNS golongan II sendiri, gaji pokok yang diterima adalah sebagai berikut
Baca Juga: Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Untuk PNS Golongan III sendiri, besaran gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Di dalam jabatan fungsional dan golongan PNS, golongan IV menjadi golongan tertinggi dengan gaji pokok tertinggi pada level PNS. Adapun gaji pokok PNS Golongan IV adalah sebagai berikut :
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200500
Adapun tukin para PNS sendiri diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun besaran tertinggi tukin yang diterima PNS adalah sebesar Rp 117.375.000 atau Rp 117 juta untuk level jabatan struktural Eselon I.
Tukin juga diterima oleh PNS dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan untuk tunjangan terendah yang diterima PNS ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana, atau peringkat jabatan 4 bagi para PNS di level pemula.
Namun, pemerintah sendiri belum mengungkap berapa besaran kenaikan tukin yang disesuaikan dengan kinerja.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!
-
Mimpi Atlet Sea Game Peraih Emas Jadi PNS Bakal Diwujudkan Ganjar Pranowo
-
Penembak Misterius Beraksi di Saparua Timur Tembak Dua PNS, Satu Meninggal Dunia
-
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
-
Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat