/
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:34 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

LINIMASA - Kejaksaan  masih memeriksa berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari penelitian berkas tersebut apakah sudah dikatakan lengkap atau belum.

"Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).

"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” sambungnya.

Trunoyudo berharap segera mendapat informasi dari Kejaksaan perihal berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) kepada David Ozora (17) telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ditargetkan, dua pekan ke depan berkas kedua tersangka itu akan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Sudah kita terima. 14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Virgoun yang Suruh Inara Rusli Minta Maaf ke Tenri Anisa, Netizen: Orang Selingkuh Otaknya Udah Eror

Load More