LINIMASA - Terdakwa Anak AG (15), terus mengupayakan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Terkait pengguatan putusan tersebut, pihak dari terdakwa anak AG mengajukan kasasi yang telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Lebih lanjut, Djumyanto mengatakan pengajuan kasasi tersebut sudah dilakukan pada Hari rabu (10/5/2023) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap anak AG (15), yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cek Fakta: Demi Bisa Nikahi Salshadilla, Satrio Main Dukun hingga Kirim Jin ke Tubuh Iis Dahlia
Berita Terkait
-
Divonis 17 Tahun Penjara, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding
-
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup
-
Hubungan Intim Suka Sama Suka dengan Korban di Bawah Umur, Mario Dandy Tetap Bisa Dipenjara?
-
Dugaan Pencabulan, Pengacara Anak AG Laporkan Tersangka Mario Dandy ke Polda Metro
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Hidup di Dunia, Hayat di Bumi
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
-
Diduga Kurang Konsentrasi, Warga Kabupaten Bogor Tewas Tabrak Truk di Jalan Raya Dramaga
-
Netizen Malaysia Terbang ke Indonesia Demi Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Ulasannya Viral
-
BRI Perkuat Prudential Banking Saat Risiko Geopolitik Global Meningkat
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Menjelajah Sudut Baca Alternatif di Kopi Aloo Lokananta Solo
-
BRI Perkuat Manajemen Risiko Perbankan di Tengah Tekanan Geopolitik Global
-
Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia