LINIMASA - Terdakwa Anak AG (15), terus mengupayakan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Terkait pengguatan putusan tersebut, pihak dari terdakwa anak AG mengajukan kasasi yang telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Lebih lanjut, Djumyanto mengatakan pengajuan kasasi tersebut sudah dilakukan pada Hari rabu (10/5/2023) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap anak AG (15), yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cek Fakta: Demi Bisa Nikahi Salshadilla, Satrio Main Dukun hingga Kirim Jin ke Tubuh Iis Dahlia
Berita Terkait
-
Divonis 17 Tahun Penjara, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding
-
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup
-
Hubungan Intim Suka Sama Suka dengan Korban di Bawah Umur, Mario Dandy Tetap Bisa Dipenjara?
-
Dugaan Pencabulan, Pengacara Anak AG Laporkan Tersangka Mario Dandy ke Polda Metro
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA