/
Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Suara.com/Yasir)

LINIMASA - Pihak AG (15) melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban,” ujar Trunoyudo, Sabtu (20/5/2023).

Meskipun demikian, Trunoyudo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik ketidakmampuan pihak kepolisian untuk menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

Namun, ia menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada korban di kemudian hari.

“Saya mengimbau amanah Undang-Undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo telah melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Cek Fakta: Hari Ini, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf Bakal Dieksekusi Mati Bersamaan, Benarkah?

Load More