LINIMASA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan ttersebut setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G
1. Selain Menkominfo, lima orang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G
Sebelum Menkominfo Johnny G Plate, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu telah menetapkan lima orang lain menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G.
Kelima tersangka itu antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KTT G7, Jokowi Bahas Soal Iklim: Bumi Butuh Aksi Nyata
2. Kasus korupsi BTS 4G rugikan negara sebesar Rp8 Triliun
Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengungkap kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate mencapai Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," jelas Kuntadi di gedung Kejagung.
3. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam kasus ini peran Johnny Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Berita Terkait
-
Buka Layanan Masalah Rekrutmen Polisi, SDM Polri Sediakan Hotline di Nomor Ini
-
Isi Posisi Johnny G Plate, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
-
Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo
-
Kejagung Bakal Kerja Sama dengan PPATK Selidiki Aliran Korupsi BTS 4G Kominfo
-
Amien Rais Sebut Surya Paloh Dapat Hidayah, Minta Ketum NasDem Lakukan Skema Serangan Balik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring