LINIMASA - Jagat media sosial Twitter baru-baru ini dibikin heboh degan beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper yang tersebar sejak Senin (22/5/2023), kemarin.
Video berdurasi 47 detik tersebut menampilkan adegan sensual di mana pemeran perempuan yang disebut mirip Rebecca Klopper tengah terlentang di sebuah kasur, dan melakukan oral seks.
Tagar Becca--merujuk kepada nama Rebecca Klopper pun menjadi trending topik di Twitter. Warganet dibuat heboh dan tak sedikit yang menduga-duga apakah pemeran perempuan di video tersebut kekasih Fadly Faisal atau bukan.
Lantas, bagaimana dengan pelaku yang tega menyebar video porno tersebut. Apakah pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara.
Yup, pelaku penyebar video panas tersebut bisa dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang pelarangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, ada pula UU Pornografi yang bisa menjerat pihak yang menyebarkan video asusila.
Penyebar bisa dikenakan delik melalui Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berisi tentang larangan setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara ekplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Dikabarkan segera lapor polisi
Baca Juga: Skandal dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Dikabarkan Bakal Naik Ke Jalur Hukum
Pengacara Zainudin Arifin mendatangai Mabes Polri pada Selasa 923/5/2023). Kedatangan pengacara kondang tersebut untuk berdiskusi dengan penyidik Direktrorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait video asusila mirip artis Rebecca Klopper.
"Rencana kita di siber akan koordinasi dengan tim siber terkait dengan video viral itu, nanti kita akan kaji," kata Zainudin saat tiba di Mabes Polri, melansir Suara.com.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, baru ia akan membuat laporan. Selanjutnya, penyidik akan memeroses siapa saja yang terlibat, termasuk Rebecca Klopper yang diduga perempuan dalam video asusila tersebut.
"Jika ada peristiwa hukum dan delik pidana hari ini kita akan memproses ke pelaporan kepolisian," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan