LINIMASA - Jagat media sosial Twitter baru-baru ini dibikin heboh degan beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper yang tersebar sejak Senin (22/5/2023), kemarin.
Video berdurasi 47 detik tersebut menampilkan adegan sensual di mana pemeran perempuan yang disebut mirip Rebecca Klopper tengah terlentang di sebuah kasur, dan melakukan oral seks.
Tagar Becca--merujuk kepada nama Rebecca Klopper pun menjadi trending topik di Twitter. Warganet dibuat heboh dan tak sedikit yang menduga-duga apakah pemeran perempuan di video tersebut kekasih Fadly Faisal atau bukan.
Lantas, bagaimana dengan pelaku yang tega menyebar video porno tersebut. Apakah pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara.
Yup, pelaku penyebar video panas tersebut bisa dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang pelarangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, ada pula UU Pornografi yang bisa menjerat pihak yang menyebarkan video asusila.
Penyebar bisa dikenakan delik melalui Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berisi tentang larangan setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara ekplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Dikabarkan segera lapor polisi
Baca Juga: Skandal dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Dikabarkan Bakal Naik Ke Jalur Hukum
Pengacara Zainudin Arifin mendatangai Mabes Polri pada Selasa 923/5/2023). Kedatangan pengacara kondang tersebut untuk berdiskusi dengan penyidik Direktrorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait video asusila mirip artis Rebecca Klopper.
"Rencana kita di siber akan koordinasi dengan tim siber terkait dengan video viral itu, nanti kita akan kaji," kata Zainudin saat tiba di Mabes Polri, melansir Suara.com.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, baru ia akan membuat laporan. Selanjutnya, penyidik akan memeroses siapa saja yang terlibat, termasuk Rebecca Klopper yang diduga perempuan dalam video asusila tersebut.
"Jika ada peristiwa hukum dan delik pidana hari ini kita akan memproses ke pelaporan kepolisian," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Yeonjun TXT Siap Comeback Solo dengan Mini Album Kedua "NO LABELS: PART 02"
-
Di Tengah Arsitektur Modern, Komunitas Ini Berupaya Menjaga Rumah Vernakular
-
Isu Baku Hantam Ruang Ganti, Tunisia Pecat Sabri Lamouchi di Tengah Piala Dunia 2026
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Mau Nobar Piala Dunia? 5 Inspirasi Outfit Ini Buat Penampilanmu Makin Kece
-
BREAKING NEWS: Gempa M 6,7 Guncang Palu dan Sejumlah Wilayah Sulawesi
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Vibes Piala Dunia 2026 Masih Anyep, FIFA Harusnya Lirik 2 Potensi Besar Ini untuk Dimaksimalkan
-
Ketika Hijab Terasa Berat: Panduan Hati bagi Muslimah yang Sedang Berproses