/
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari materi kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Ketut, Senin (22/5/2023).

Ketut menjelaskan, dalam perkara tersebut, kejagung juga akan mengajukan kasasi.

"Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Load More