LINIMASA - Nama Rebecca Klopper seketika menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang menampilkan adegan sensual dengan pemeran perempuan disebut mirip Rebecca Klopper.
Tagar nama kekasih Fadly Faisal tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Masalah pun semakin melebar, setelah keluarga Fadly Faisal dibawa-bawa dalam kasus skandal video porno tersebut. Haji Faisal, ayahanda Fadly, turut diburu awak media untuk dimintai keterangan setelah video tersebut beredar luas di jagat maya.
Namun, apakah adegan panas dalam video tersebut masuk ke dalam kategori zina sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya!
Termuat dalam KUHP, perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo merupakan perbuatan terlarang dan bisa dijerat hukum pidana.
Ketentuan tentang perzinaan tersebut diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan jeratan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Selain itu, pelaku pun diancam dengan dengan kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.
Meski begitu penarikan pengaduan bisa dilakukan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Larangan kohabitasi tercantum dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Anda Kecanduan Nonton Film Porno? Berikut Tips Ampuh untuk Mengatasinya
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 76 (enam0 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Berdasarkan penjelasan dalam dua pasal tersebut, pidana zina dan kohabitasi merupakan delik aduan. Hal itu diartikan sebagai sebuah tindakan bisa diproses hukum ketika ada aduan dari suami atau istri bagi yang sudah berumah tangga.
Namun, bagi yang belum berumah tangga, aduan bisa dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan kumpul kebo pun bisa ditarik kembali selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian bunyi Pasal 412 ayat 3 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan