LINIMASA - Nama Rebecca Klopper seketika menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang menampilkan adegan sensual dengan pemeran perempuan disebut mirip Rebecca Klopper.
Tagar nama kekasih Fadly Faisal tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Masalah pun semakin melebar, setelah keluarga Fadly Faisal dibawa-bawa dalam kasus skandal video porno tersebut. Haji Faisal, ayahanda Fadly, turut diburu awak media untuk dimintai keterangan setelah video tersebut beredar luas di jagat maya.
Namun, apakah adegan panas dalam video tersebut masuk ke dalam kategori zina sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya!
Termuat dalam KUHP, perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo merupakan perbuatan terlarang dan bisa dijerat hukum pidana.
Ketentuan tentang perzinaan tersebut diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan jeratan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Selain itu, pelaku pun diancam dengan dengan kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.
Meski begitu penarikan pengaduan bisa dilakukan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Larangan kohabitasi tercantum dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Anda Kecanduan Nonton Film Porno? Berikut Tips Ampuh untuk Mengatasinya
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 76 (enam0 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Berdasarkan penjelasan dalam dua pasal tersebut, pidana zina dan kohabitasi merupakan delik aduan. Hal itu diartikan sebagai sebuah tindakan bisa diproses hukum ketika ada aduan dari suami atau istri bagi yang sudah berumah tangga.
Namun, bagi yang belum berumah tangga, aduan bisa dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan kumpul kebo pun bisa ditarik kembali selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian bunyi Pasal 412 ayat 3 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi
-
Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
-
Alasan Carlo Ancelotti Ajak Neymar Kembali ke Timnas Brasil
-
5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Dobrak Keterbatasan Anggaran, Mirza Ingin Terapkan Sukuk dan Obligasi Daerah
-
Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Pemeran Utama Perfect Crown Minta Maaf soal Kontroversi Distorsi Sejarah