LINIMASA - Nama Rebecca Klopper seketika menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang menampilkan adegan sensual dengan pemeran perempuan disebut mirip Rebecca Klopper.
Tagar nama kekasih Fadly Faisal tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Masalah pun semakin melebar, setelah keluarga Fadly Faisal dibawa-bawa dalam kasus skandal video porno tersebut. Haji Faisal, ayahanda Fadly, turut diburu awak media untuk dimintai keterangan setelah video tersebut beredar luas di jagat maya.
Namun, apakah adegan panas dalam video tersebut masuk ke dalam kategori zina sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya!
Termuat dalam KUHP, perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo merupakan perbuatan terlarang dan bisa dijerat hukum pidana.
Ketentuan tentang perzinaan tersebut diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan jeratan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Selain itu, pelaku pun diancam dengan dengan kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.
Meski begitu penarikan pengaduan bisa dilakukan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Larangan kohabitasi tercantum dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Anda Kecanduan Nonton Film Porno? Berikut Tips Ampuh untuk Mengatasinya
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 76 (enam0 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Berdasarkan penjelasan dalam dua pasal tersebut, pidana zina dan kohabitasi merupakan delik aduan. Hal itu diartikan sebagai sebuah tindakan bisa diproses hukum ketika ada aduan dari suami atau istri bagi yang sudah berumah tangga.
Namun, bagi yang belum berumah tangga, aduan bisa dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan kumpul kebo pun bisa ditarik kembali selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian bunyi Pasal 412 ayat 3 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik