Suara.com - Beberapa hari lalu beredar video intim di media sosial yang menampilkan sosok diduga artis Rebecca Klopper yang sedang tidur dengan pakaian semi terbuka. Sontak video ini menghebohkan jagad Twitter. Namun, apa yang harusnya dilakukan bila video intim kita tersebar? Apakah negara memiliki otoritas tempat kita melapor? Atau haruskah kita diam saja?
Pasalnya berkaca pada kasus Rebecca Klopper, video intim yang tersebar akan berdampak sangat besar di media sosial. Nama Rebecca sendiri dicuitkan netizen lebih dari 7.000 kali akibat video berdurasi sekitar 47 detik tersebut. Dampak ini belum termasuk dampak psikologis yang bisa sangat panjang bagi orang-orang yang tampil di video tersebut, apalagi yang dicap sebagai pelaku utama.
Dalam Buku Panduan yang dibuat oleh SAFEnet, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak digital, peristiwa ini dikenal dengan istilah Penyebaran konten intim non-konsensual atau non-consensual dissemination of intimate images (NCII).
"Pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya," demikian tulis SAFEnet dalam "Panduan Sigap Hadapi
Penyebaran Konten Intim Non Konsensual" seperti dikutip Suara.com.
Kejadian itu bisa masuk ke dalam ranah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selama rentang tahun 2019, menurut catatan SAFENet, kasus NCII merupakan jenis KBGO terbanyak yang dilaporkan.
Lantas, bagaimana dan apa yang harus jika dilakukan jika kita menjadi korban KBGO khususnya NCII?
"Penanganan penyebaran konten intim non-konsensual tidak memiliki solusi yang tunggal, dikarenakan konteks dan situasi yang dihadapi korban berbeda-beda," tulis SAFEnet dalam buku panduannya.
Secara umum ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika menjadi korban penyebaran video atau foto intim. Berikut ini langkahnya.
Menyimpan Barang Bukti
Baca Juga: Ramai Video Syur Berdurasi 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Begini Tanggapan Pakar Telematika
Untuk menghindari trauma, silakan simpan barang bukti di tempat yang tidak terlihat, namun aman. Direkomendasikan untuk menyimpan barang bukti dalam bentuk catatan kejadian kronologis.
Memutuskan Komunikasi dengan Pelaku
utup semua jalur komunikasi dengan pelaku untuk menghindari ancaman pelaku yang biasanya dilakukan secara terus menerus dan mengurangi tingkat kecemasan atau kepanikan. Memutuskan komunikasi dengan pelaku bisa dilakukan dengan memblokir pelaku, melakukan deaktivasi akun digital untuk sementara waktu, atau mengganti/menghapus akun secara permanen.
Melakukan Pemetaan Risiko
Tujuannya untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi jika hal tersebut terjadi kembali.
Melapor ke Platform Digital
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM