LINIMASA - Bekangan ini, Virgoun dikabarkan telah menarik gugatan cerai terhadap Inara Rusli. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan hak asuh ketiga anaknya.
Di samping itu, Inara sempat menyampaikan bahwa alasannya membuka cadar ialah agar hidup mandiri dan mampu mencari nafkah sendiri untuk ketiga anaknya juga.
Alih-alih mampu mencari nafkah sendiri, Irana justru menuntut Rp110 juta per bulan hingga balik menggugat cerai suaminya.
Hingga saat ini, keduanya masih bersikukuh mempertahankan hak asuh ketiga anak mereka menjelang keduanya berpisah dan dinyatakan bercerai.
Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengungkapkan bhawa Ina Idola Rusli telah mengajukan cerai gugat terhadap suaminya.
"Ina Idola Rusli mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, Virgoun Putra Teguh, terdaftar di kepaniteraan 22 Mei 2023," ungkap Arjana Bagaskara, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (23/5/2023).
Arjana melanjutkan, Irana bukan hanya mempertahankan 3 anak dan gugatan cerai, akan tetapi juga provisi.
"Upaya hari ini untuk mempertahankan 3 anak ini tetap di tempat klien saya. Karena itu tidak hanya mengajukan cerai gugat tetapi juga provisi," katanya.
Terdapat beberapa poin yang dituntut Inara terhadap Virgoun, termasuk tidak boleh menjual harta bersama selama putusan belum inkrah sampai menanggung biaya pemeliharaan rumah.
Baca Juga: 7 Jenis Negativitas, Kamu Harus Menghindarinya!
"Nafkah anak, nafkah yang harus ditanggungnya terhadap istrinya yaitu klien saya, dan juga terkait dengan royalti," ucap Arjana.
Inara menilai dirinya berhak terhadap royalti lagu-lagu Virgoun, di mana vokalis Last Child itu mendapat bagian 80 persen dari keseluruhan royalti.
"Oleh karena itu, kami meminta 2/3 bagian daripada royalti, atau pendapatan bersih dipotong dengan pajak, diberikan kepada klien saya," tegas Arjana.
Tak hanya itu, kuasa hukum Inara juga menuntut secara rinci perkara hak nafkah anak-anak kliennya.
"Menghukum bahwa Virgoun membayar hadhanah sejumlah Rp50 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," jelas Arjana, menegaskan bila nafkah itu harus ditunaikan bahkan ketika pihak yang berkonflik hendak mengajukan kasasi dan banding.
"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia