Suara.com - Setelah sebelumnya membongkar perselingkuhan Virgoun, Inara Rusli sempat mengaku masih ada harapan untuk rujuk kembali. Namun, harapan Inara Rusli untuk bisa rujuk kembali dengan Virgoun sudah kandas.
Hal ini karena Virgoun sudah melayangkan talak tiga kepadanya. Inara Rusli mengatakan, Virgoun telah tiga kali mengucapkan perceraian kepadanya.
"Iya (nggak bisa rujuk lagi), kalau secara agama ya iya. Tiga kali talak lisan,” ujar Inara Rusli dilansir dari unggahan Instagram @rumpi_gosip, Selasa (23/5/2023).
Oleh sebab itu, Inara Rusli mengatakan, kalaupun dirinya dan Virgoun ingin kembali rujuk, ia harus nikah terlebih dahulu baru bisa kembali.
“Jadi rujuk nggak bisa. Aku harus nikah dulu," sambung Inara Rusli.
Mengutip Hukum Online, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Namun, bagi para pasangan yang telah menjatuhkan talak tiga kali tidak mudah untuk rujuk kembali. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 120 KHI:
“Talak ba'in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Artinya, jika suami dalam pertanyaan Anda ingin rujuk kembali dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka pihak wanita harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, lalu si istri yang dijatuhkan talak tiga itu cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddahnya. Setelah itu, si istri bisa dinikahkan kembali oleh suami sebelumnya.
Meski demikian, jika tidak ada saksi dalam talak yang disampaikan suami maka itu bukanlah sebuah masalah. Pernikahan itu bisa tetap berlanjut kembali karena talak dilakukan di luar pengadilan agama.
Baca Juga: Pindah Agama Demi Inara Rusli, Eva Manurung: Rasa Cinta Virgoun Melebihi Segalanya
Namun, berdasarkan hukum agama Islam, talak tersebut tetaplah dihitung sah. Oleh sebab itu, pasangan tetap harus melanjutkan profesi sesuai aturan yang ada jika ingin rujuk kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Glow Up Ala Miss Grand Indonesia: Rahasia Treatment Biar Kulit Makin Fresh dan Confidence Naik Level
-
Ke Kuala Lumpur Anti-Ribet: Terbang ke Bandara Subang, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Liburan Anti Bosan! 5 Playground Kekinian yang Wajib Dikunjungi Keluarga di Jakarta
-
Viral Siput Diduga Terekam di Makanan MBG, Ancam Kerusakan Otak Jika Termakan
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Jadi Pemain Sepak Bola Klub Eropa: Barcelona sampai Real Madrid
-
Siap Dieksplor! Kota Lama Semarang dan Sekitarnya Disulap Jadi Destinasi Heritage Terpadu
-
Menuju Semarang Kota Sinema, Ada Pemutaran Film Pendek di Layar Tancap Pasar Malam
-
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Tahap 1 Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih
-
Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Diangkat Jadi Komisaris Pertamina: Pekan Lalu Dicopot dari Kepala PCO