Suara.com - Setelah sebelumnya membongkar perselingkuhan Virgoun, Inara Rusli sempat mengaku masih ada harapan untuk rujuk kembali. Namun, harapan Inara Rusli untuk bisa rujuk kembali dengan Virgoun sudah kandas.
Hal ini karena Virgoun sudah melayangkan talak tiga kepadanya. Inara Rusli mengatakan, Virgoun telah tiga kali mengucapkan perceraian kepadanya.
"Iya (nggak bisa rujuk lagi), kalau secara agama ya iya. Tiga kali talak lisan,” ujar Inara Rusli dilansir dari unggahan Instagram @rumpi_gosip, Selasa (23/5/2023).
Oleh sebab itu, Inara Rusli mengatakan, kalaupun dirinya dan Virgoun ingin kembali rujuk, ia harus nikah terlebih dahulu baru bisa kembali.
“Jadi rujuk nggak bisa. Aku harus nikah dulu," sambung Inara Rusli.
Mengutip Hukum Online, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Namun, bagi para pasangan yang telah menjatuhkan talak tiga kali tidak mudah untuk rujuk kembali. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 120 KHI:
“Talak ba'in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Artinya, jika suami dalam pertanyaan Anda ingin rujuk kembali dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka pihak wanita harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, lalu si istri yang dijatuhkan talak tiga itu cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddahnya. Setelah itu, si istri bisa dinikahkan kembali oleh suami sebelumnya.
Meski demikian, jika tidak ada saksi dalam talak yang disampaikan suami maka itu bukanlah sebuah masalah. Pernikahan itu bisa tetap berlanjut kembali karena talak dilakukan di luar pengadilan agama.
Baca Juga: Pindah Agama Demi Inara Rusli, Eva Manurung: Rasa Cinta Virgoun Melebihi Segalanya
Namun, berdasarkan hukum agama Islam, talak tersebut tetaplah dihitung sah. Oleh sebab itu, pasangan tetap harus melanjutkan profesi sesuai aturan yang ada jika ingin rujuk kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Apakah Boleh Menangis di Makam saat Ziarah? Ini Adab Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? 4 Rekomendasi Tabir Surya Mengandung Niacinamide
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap