LINIMASA - Proses peneggakkan hukum dallam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan masuk ke tahap persidangan.
Hari ini, Jumat (26/5/2023), kasus tersebut masuk prses tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, Jumat (26/5/2023).
Tahapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati begitu, Ade tidak menjelaskan secara rinci perihal pelaksanaan tahap dua tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Di Kejari Jaksel,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas Mario Dandy dan Shane lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan sudah lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Di Pematang Sawah, Jokowi Ajukan Proposal 'Kawinkan' Prabowo-Ganjar atau Sebaliknya di Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Berkas Tersangka Mario Dandy Sudah Lengkap, 21 Item Barang Bukti Ditemukan
-
Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI
-
Pihak David Ozora Nilai Penanganan Berkas Mario Dandy di Kejaksaan Cukup Lambat
-
Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, Pihak AG Ajukan Kasasi
-
Ditanya Soal Kasus Rafael Alun, Mario Dandy: Enggak Tahu Apa-Apa, Saya Kan Gak Pegang HP
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
-
The Paper Magician: Ketika Kertas Menjadi Sihir yang Mematikan
-
Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Khusus Warga Pekanbaru
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
Hukum Puasa Arafah di Idul Adha 2026 dan Keutamaannya
-
LG Bawa Tren Housewarming Ala Korea ke Indonesia, Pamer Teknologi AI Rumah Tangga Super Canggih
-
Deliana Siahaan Meninggal, Karakternya di Dunia Akting Selalu Membekas di Hati Penonton
-
Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram
-
Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM