LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka Mario dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Ddavid Ozora sudah lengkap atau P21.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu (24/5/2023).
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, kesimpulan tersebut disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian yang membutuhkan wakktu selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI
LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka Mario dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Ddavid Ozora sudah lengkap atau P21.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Polisi Periksa Dokter yang Visum Habib Bahar terkait Dugaan Penembakan
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, kesimpulan tersebut disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian yang membutuhkan wakktu selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berita Terkait
-
Pihak David Ozora Nilai Penanganan Berkas Mario Dandy di Kejaksaan Cukup Lambat
-
Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, Pihak AG Ajukan Kasasi
-
Ditanya Soal Kasus Rafael Alun, Mario Dandy: Enggak Tahu Apa-Apa, Saya Kan Gak Pegang HP
-
Berbadan Kurus, Mario Dandy Keluar dari Tahanan untuk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rafael Alun
-
Kasus Rafael Alun, Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik? Pemerintah Mulai Matangkan Skema Trade-In
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
-
7 Sepeda Lipat Murah yang Bagus untuk Harian, Gesit dan Mudah Perawatan
-
Posisi Feng Shui Pintu Kamar Saling Berhadapan Bahaya dan Cara Mengatasinya
-
Pesta Rasa Nusantara: Jelajah Kuliner Indonesia dari Bali hingga Cirebon
-
Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP
-
Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas
-
Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT